Kabar Latuharhary

Audiensi Komnas HAM Terkait Penanganan Pengungsi dalam Masa Pandemi COVID-19

Komnas HAM menerima audiensi dari SUAKA, Jesuit Refugees Services (JRS) dan KontraS yang dilakukan secara virtual untuk membahas penanganan pengungsi dalam masa pandemi COVID-19 (Kamis, 23 April 2020).

Komnas HAM diwakili oleh Wakil Ketua Eksternal Sandra Moniaga, Endang Sri Melani, Popy, dan Anugrah, juga perwakilan dari Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yaitu Antonio Pradjasto dan Ismi Amelia.

Dalam audiensi ini, SUAKA menyampaikan beberapa permasalahan terkait pengungsi, diantaranya sulitnya akses terhadap kliennya karena terkendala perizinan dari Ditjen Imigrasi, kemungkinan Komnas HAM untuk memfasilitasi SUAKA dalam mengakses kliennya bersama 4 (empat) lembaga lainnya serta meminta Komnas HAM sebagai leading dalam memfasilitasi LSM yang concern terhadap isu pencari suaka atau warga asing lainnya yang berada di zona internasional (Bandara) dan Rudenim. Selain itu, juga peluang kerja sama antara NGO/LSM dengan KuPP untuk agenda pelatihan, implementasi Perpres No.125 Tahun 2016 dan lainnya. 



Sandra Moniaga menyampaikan bahwa KuPP mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dirjen Imigrasi, dengan catatan prinsip kerja KuPP bukan untuk penanganan kasus melainkan pencegahan terjadinya penyiksaan di tempat-tempat tercerabutnya kebebasan seseorang yang berada di dalam Yurisdiksi Direktorat Jendral Imigrasi. Sandra Moniaga mempersilakan peserta audiensi yang hadir memberikan informasi untuk dikomunikasikan lebih lanjut.Terkait pertemuan lanjutan yang melibatkan keempat lembaga negara lainnya, peserta audiensi dipersilakan untuk bersurat kepada 5 (lima) lembaga (Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, LPSK, ORI) dengan agenda diskusi tentang permasalahan serupa dan menggali peluang kerjasama selanjutnya. 

Anton Pradjasto selaku perwakilan dari KuPP menjelaskan bahwa 5 (lima) lembaga telah menyusun draft policy brief tentang pencegahan penyiksaan di Rudenim dan akan melakukan dialog konstruktif dengan Dirjen Imigrasi. Lebih lanjut, JRS menanyakan tentang penanganan isu stateless oleh Komnas HAM yang ditanggapi oleh Endang Sri Melani bahwa Komnas HAM bekerja sama dengan SUHAKAM dan CHRP dalam menangani isu stateless. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan serupa di 3 (tiga) negara yang menjadi kepedulian bersama untuk menjamin hak-hak warga yang kehilangan kewarganegaraannya. Fokus utama kerja sama ini adalah melihat tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak warga yang stateless, khususnya terkait dokumen sipil dan hak-hak lainnya seperti dokumen kependudukan, akses pendidikan, bantuan sosial, akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari pasangan stateless, dan juga dokumen perkawinan. Namun demikian, rencana pemantauan gabungan (Joint Monitoring) 3 (tiga) negara tersebut tertunda karena pandemi COVID-19 (SAS)

Short link