Kabar Latuharhary

Kontribusi Nyata Komnas HAM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan warga negaranya di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Berbagai kebijakan tersebut berkorelasi dengan hak asasi manusia, dalam bentuk pembatasan, penundaan, dan pengurangan penikmatan hak asasi manusia. 


Kebijakan tersebut, di antaranya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memiliki beberapa catatan menarik mengenai kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

“Dalam tiga bulan terakhir, Komnas HAM tengah mengadakan kajian atas Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19  yang kemudian dilakukan pemantauan dan menghasilkan Kertas Posisi dan 18 rekomendasi kebijakan yang telah disampaikan kepada Presiden RI pada 30 Maret 2020,” ujar Taufan dalam  Seminar Nasional bertajuk “Penegakan Hukum dan HAM di Tengah Covid-19” yang diselenggarakan secara online pada hari Senin (4/5/2020) oleh Kolegium Jurist Institute, bekerja sama dengan FH Universitas Tarumanegara, FH Universitas Surabaya, Jimly School Surabaya dan Komnas HAM. Turut menjadi pembicara DR Hesti Armiwulan (Universitas Surabaya), Dr Refly Harun (Universitas Tarumanegara), DR Ibnu Sina (Dekan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan moderator DR Ilham Hermawan dari FH Universitas Pancasila. 



Mengawali diskusinya, Taufan menyampaikan kontribusi Komnas HAM RI dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Diawali dengan dialog antara Ketua Komnas HAM RI dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua WNI yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona. Pertemuan ini membahas evaluasi penanggulangan Covid-19. Komnas HAM mengusulkan suatu langkah kebijakan yang lebih efektif lebih dari sekedar mengeluarkan imbauan.  

“Pemerintah harus membuat kebijakan yang tegas dan harus bisa diimplementasikan jika perlu dengan  penegakan hukum dengan konsekuensi tertentu berupa sanksi. Melihat kompleksitas strategi penanggulangan Covid-19 dengan dampak yang ditimbulkan, pada saat itu Komnas HAM mengusulkan untuk diterbitkannya Perppu Kedaruratan oleh Presiden, agar ada landasan hukum yang lebih komprehensif. Sementara UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan hanya fokus di sektor kesehatan dengan pelaksana yang juga terbatas di jajaran Kementerian Kesehatan,” jelas Taufan.

Lebih lanjut terkait aspek tata kelola penanggulangan Covid-19, Taufan menyoroti kebijakan yang belum terpadu. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Platform Kebijakan Terpusat. “Mengingat situasi darurat nasional, Kami mengusulkan tata kelola yang tersentralisasi di pusat dan berkoordinasi dengan daerah. Masih dapat dilihat ada beberapa kebijakan daerah yang belum sejalan dengan kebijakan PSBB yang sudah ditetapkan,” ulas Taufan mencermati.

Komnas HAM turut mencermati aturan hukum dan kelembagaan dalam tata kelola penanggulangan Covid-19. Hal ini, nilai Taufan, sangat krusial karena menjadi dasar pengambilan tindakan dalam situasi darurat. Ia mencermati masih terdapat inkonsistensi regulasi, kebijakan yang berbeda-beda, implementasi yang tidak berasal dalam satu platform yang sama, dan problem lainnya. 

“Perlu ada skema penanganan bersifat nasional dengan implementasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.  Kita tidak bisa membiarkan keadaan seperti ini terus menerus, harus ada langkah pembenahan. Kita selalu sampaikan untuk membenahi tata kelola dan tata peraturan dalam penangananya,” imbau Taufan.

Tidak hanya itu, Taufan juga menghaturkan apresiasi melihat situasi terkini dalam rangkaian implementasi kebijakan penanganan Covid-19. “Kita apresiasi  atas  usaha yang dilakukan Pemerintah dengan adanya kemajuan-kemajuan seperti progress data statistik yang mendekati kecenderungan perkembangan penurunan atau setidaknya landai. Namun begitu, kita mesti terus mengawasi dan mengkritisi berbagai implementasinya dan memberikan masukan untuk pembenahan” ujar Taufan mengakhiri diskusi. (AAP/IW)

Short link