Kabar Latuharhary

Upaya Tim Pembela HAM Putus Rantai Kasus Kekerasan dan Kriminalisasi 

Jakarta-Komnas HAM membentuk Tim Pembela HAM untuk memutus rantai kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD).


“Di Komnas HAM sudah ada Tim HRD sejak April 2019 dengan Pak Hairansyah sebagai ketua. Tim ini hampir melibatkan semua bagian,” tutur Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengawali pemaparannya dalam Workshop "Strategi Perlindungan Pembela HAM" via GoToMeeting yang diselenggarakan oleh KontraS, YLBHI, Kemitraan, dan Forum Asia, Senin (18/5/2020). 

Tim tersebut merupakan implementasi Peraturan Ketua Komnas HAM yang sebenarnya telah diproses medio 2018-2019. Baru akhir tahun 2019 lalu, rancangan kerja tim dituntaskan  dilengkapi spesifikasi kasus.

"Ada jalur pintas penanganan kasus ke pemantauan sehingga bisa langsung berkaitan dengan komisioner terkait," urai Sandra melengkapi. 

Tim Pembela HAM mempunyai empat tugas dan fungsi.  Antara lain, melakukan respon cepat atas pengaduan yang masuk terkait kasus pembela HAM, mengkaji kebijakan baik internal maupun eksternal terkait pembela HAM, melakukan pemantauan kasus pembela HAM, serta membangun jaringan pembela HAM. 

Sekretaris Tim Pembela HAM Fatwa Hidayah menegaskan integrasi antarbagian di internal Komnas HAM menjadi kunci respons terhadap kasus kekerasan dan kriminalisasi pembela HAM, terutama antara Bagian Pengaduan dan Bagian Pemantauan.



Proses Reviu Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembela HAM pun dilakukan bersama mitra, yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Kemitraan melalui nota kesepahaman bersama. Klasifikasi penanganan kasus serta pelaksanaan lokakarya turut menjadi kegiatan tim. 

Khusus klasifikasi, penerapannya berjenjang melalui Bagian Pemantauan dan Bagian Penyelidikan Komnas HAM. Berkas terkait kasus pembela HAM diberi spesifikasi bertuliskan HRD. 

“Yang membedakan, kalau kasus lain akan diproses dan dipertanyakan ke Polda atau pihak terkait, sementara dalam penangangan kasus HRD, Komnas HAM langsung menanyakan ke Polda tanpa menunggu kasus lainnya,” tutur anggota Tim Pembela HAM Yunita. (SP/IW).

Short link