Kabar Latuharhary

Sosialisasi dan Review Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 002/PERSES/III/2015 sebagai Penguatan Agenda Reformasi Birokrasi

Kabar Latuharhary – Dalam rangka penguatan agenda Reformasi Birokrasi, Biro Umum Komnas HAM mengadakan Sosialisasi dan Review Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 002/PERSES/III/2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (18/05/2020). Agenda ini juga sebagai upaya Komnas HAM untuk peningkatan pemahaman atas tugas dan fungsi ASN di Komnas HAM, memahami kendala implementasi serta proyeksi kebutuhan penguatan kelembagaan/ organisasi Komnas HAM. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Dr. Tasdiyanto, S.P., M.Si. Dalam pembukaannya, Tasdiyanto menyampaikan bahwa peraturan ini akan direview apakah masih relevan dengan kondisi sekarang dan apakah sudah siap untuk menyongsong perubahan ke depan. “Kita perlu persiapan untuk rencana-rencana perubahan ke depan. Sehingga perlu dilihat bersama dari Perses yang telah disusun pada 2015, juga perlu dilihat bagaimana peluang-peluang dalam pembaharuannya,” ungkap Tasdiyanto.

Kepala Sub Bagian Hukum Komnas HAM, Dr. Jayadi Damanik, SH., M.Si., yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini mengungkapkan latar belakang dilaksanakannya sosialisasi dan review Perses Nomor 002/PERSES/III/2015. “Kita mensosialisasikan Perses Nomor 002/PERSES/III/2015 karena ada manfaatnya, juga melakukan review karena kita menduga ada masalah-masalah yuridis yang perlu untuk dilihat bersama,” ungkapnya.

Menurutnya, terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian terkait Perses tersebut, salah satunya bahwa Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang merupakan Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan yang tercantum pada Pasal 1 ayat (1). “Sebagai badan, maka peraturan yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat dimasukkan dalam Berita Negara, sehingga bisa dilihat bersama apakah Perses ini sudah dimasukkan dalam Berita Negara atau belum,” jelas Jayadi.

Dalam diskusi ini juga dikupas terkait tugas Komnas HAM dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM, juga tugas dan fungsi dari masing-masing biro, bagian, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM, serta kantor-kantor perwakilan di 6 daerah perwakilan.


Lebih lanjut, di akhir pemaparannya, Jayadi menyampaikan bahwa ketentuan tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komnas HAM dalam Perses Nomor 002/PERSES/III/2015 tergolong bermanfaat secara hukum terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Jenderal Komnas HAM. Namun terdapat sejumlah hambatan yuridis yang berakibat pada belum optimalnya kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga perlu dipertimbangkan untuk melakukan review terhadap beberapa ketentuan yang tidak harmonis dan/ atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jayadi juga menyarankan agar Sekretaris Jenderal Komnas HAM lebih intensif dalam mensosialisasikan Perses tersebut kepada seluruh pegawai Komnas HAM. 

Dalam diskusi tersebut, para Kepala Biro memberikan beberapa masukan dan tanggapan  begitu juga para peserta sangat antusias menyampaikan pertanyaan dan argumentasinya.  Adapun pertanyaan yang muncul antara lain bagaimana pegawai memposisikan tugas pokok dan fungsi yang saat ini berlaku apakah sudah memberikan optimalisasi terhadap peran kesekjenan dalam mendukung kelembagaan, penataan alur birokrasi untuk memperjelas porsi dan tanggung jawab masing-masing, inventarisir sub pekerjaan yang bisa dikerjakan di kantor dan di luar kantor untuk pengembangan flexible work, serta usulan perubahan terhadap beberapa nomenklatur. (Utari/LZ/RPS)

Short link