Kabar Latuharhary

Komnas HAM Serukan Pemenuhan Hak Buruh Terdampak COVID-19 

Jakarta - Dampak pandemi virus Corona (COVID-19) kian meluas. Dari ancaman kesehatan, pandemi melumpuhkan perekonomian nasional.

Data per Kamis (16/4/2020) sebanyak 229.789 pekerja di sektor formal mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sebanyak 1.270.367 orang dirumahkan. Total pekerja terdampak di sektor formal pun mencapai lebih dari 1,5 juta orang di 83.546 perusahaan. Sektor informal tak luput dari hal serupa. Terdapat lebih dari 1,9 juta orang dari 30.794 perusahaan di-PHK maupun dirumahkan.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Hairansyah menyampaikan posisi negara penting untuk hadir dalam situasi ini, terutama respon pemerintah terhadap para pekerja. "Pelaksanaan Kartu Prakerja belum maksimal. Tidak seluruh pekerja bisa mengakses informasi mengenai Kartu Prakerja. Di sini ada kendala dalam akses teknologi informasi," terangnya dalam Diskusi Online "Tanggap Rasa: New Normal untuk Kembali ke Akar", Rabu (20/5/2020). 

Kartu Prakerja dinilainya kurang efektif untuk pekerja/buruh yang mengalami PHK. Formatnya lebih tepat sasaran bagi yang belum pernah bekerja. Komnas HAM pun mendorong agar negara wajib bergerak sesegera dan seefektif mungkin dalam membuat kebijakan-kebijakan perlindungan hak-hak buruh. 



"Segala kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan hak buruh harus dirumuskan secara cepat dan tepat dan pentingnya mempertimbangkan data serta sains," jelas Hairansyah.

Lebih lanjut, meskipun perusahaan harus melakukan PHK, perusahaan harus menjalankan proses PHK sesuai mekanisme tanpa mengesampingkan hak-hak buruh. Lantaran dalam perspektif hak asasi manusia, hak pekerja dilindungi oleh konstitusi. Ketentuan perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dalam masa darurat seperti saat ini, Hairansyah mengingatkan akan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak boleh mengalami penurunan, kecuali dengan alasan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. "Kesejahteraan buruh beserta keluarganya harus tetap terpenuhi, kesehatan, ekonomi, pemukiman, lingkungan, dan lainnya," tegasnya.

Komnas HAM telah merekomendasikan agar tidak terjadi PHK sepihak saat pandemi. Rekomendasi tersebut tertuang dalam kertas posisi dan rekomendasi kebijakan berperspektif HAM atas tata kelola penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang telah dikirim Komnas HAM kepada Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020. (AM/IW)

Short link