Kabar Latuharhary

Pengancaman Kebebasan Berekspresi Kewenangan Polisi

Kabar Latuharhary – Tangan pertama yang harus menyelesaikan ancaman terhadap kebebasan berekspresi adalah polisi. Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental setiap individu.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi media daring dengan tema “Teror Kebebasan Akademik: Pelanggaran HAM dan Ancaman Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Senin (01/06/2020).

“Saya meminta kepada pimpinan Polri untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum kepada siapapun yang melakukan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, baik yang berupa teror maupun yang lainnya. Supaya langkahnya juga jelas, siapa yang melakukan dan apa motivasinya, sehingga interpretasinya tidak kemana-mana. Harus dibuka”, ungkap Amiruddin.

Pernyataan Amiruddin ini merespon persoalan yang disampaikan oleh moderator di awal acara diskusi. Sebagai bahan pemantik, Beni Karisma Arrasuli, Dosen FH Universitas Andalas menyampaikan, terkait polemik sebuah acara diskusi webinar yang beberapa hari lalu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Beberapa saat sebelum acara diskusi tersebut dimulai, ada beberapa atau kelompok orang yang melakukan cara-cara yang dinilai kurang bermartabat ketika menunjukkan ketidaksepahaman mereka terhadap tema yang di angkat”, ungkap Beni.

Amiruddin kemudian juga berpendapat bahwa tafsir yang muncul di masyarakat terkait acara tersebut, telah menggelembung sedemikian rupa. Jika kondisi demikian terus dibiarkan, dikhawatirkan oleh Amiruddin akan mengaburkan ujung pangkal dari kasus tersebut.

“Untuk melihat kasus ini, ada baiknya kita tidak melambung-lambungkan tafsir yang tidak berdasarkan fakta. Kebiasaan di Indonesia saat ini kan, fakta-fakta nya belum terverifikasi, namun interpretasi nya sudah ke mana-mana, ini persoalan utamanya”, nilai Amiruddin.

Lebih lanjut, Amiruddin juga mengungkapkan, pandangan yang berkembang terkait ancaman yang muncul, seolah-olah ada tangan negara yang ikut di dalamnya. Padahal, sampai hari ini belum bisa dibuktikan.

Sikap Komnas HAM sendiri, terhadap kebebasan menyatakan pendapat sudah sangat jelas. Kebebasan tersebut merupakan sesuatu yang fundamental sehingga apapun gangguan maupun ancaman terhadap hal tersebut, merupakan problem HAM yang serius.

“Nah, dalam menjalankan kewenangan yang dimandatkan dalam undang-undang, Komnas HAM tentu sangat perhatian terhadap hal tersebut. Kami akan mencoba mendampingi dan mengawal proses ini. Nanti akan kami cari dan temui fakta-faktanya yang jelas”, jelas Amiruddin

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan berpendapat menurut Amiruddin, merupakan sumbu utama bagi kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan sikap saling menghargai, meskipun pendapat itu bertentangan atau berbeda sama sekali dengan pendapat kita.

“Nah, kedewasaan itu yang saya lihat saat ini mulai berkurang,” jelasnya.

Di Indonesia yang diperlukan adalah soal kedewasaan dalam kebebasan berpendapat, kalau tidak maka akan suram. Demi perlindungan kebebasan berpendapat, perlu mengingat juga bagaimana norma-norma itu bisa  dikembangkan dengan baik. Ini penting agar semua pihak memiliki kesadaran bahwa perbedaan berpendapat merupakan ajang untuk memperbaiki jalan berpikir.

Amiruddin kembali menegaskan, demi terciptanya ruang dan hak kebebasan berekspresi, maka polisi harus mengusut tuntas persoalan ini. “Tidak ada jalan lain untuk memulihkannya, satu-satunya jalan adalah kepolisian sebagai aparat penegak hukum, harus dapat kita percaya untuk mengungkap dan memproses orang-orang yang melakukan ancaman-ancaman itu, sehingga persoalan ini terang benderang”, pungkas Amiruddin. (Niken/Ibn/RPS)

Short link