Kabar Latuharhary

Pelaksanaan Kenormalan Baru Bersama Aparat, Komnas HAM: Kedepankan Edukasi 

JAKARTA - Komnas HAM mempunyai pandangan khusus untuk penerapan kebijakan pemerintah tentang new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Keterlibatan aparat untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh dan mengikuti protokol kesehatan dinilai memerlukan pendekatan edukatif.

"Keterlibatan TNI dan Polri dalam penerapan new normal sebaiknya lebih mengedepankan pendekatan bersifat edukasi dalam penegakan disiplin masyarakat dan penegakan hukum," ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam diskusi webinar yang diselenggarakan oleh Bandung School of Democracy bertajuk "Pelibatan TNI POLRI dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru", Kamis (5/6/2020).

Ia berpendapat, pemerintah RI perlu menyusun mitigasi berbasis sains dengan pendekatan ahli justifikasi yang dibarengi dengan pendekatan lainnya, seperti sosiologi. Belajar dari pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Taufan mengusulkan penerapan kenormalan baru terfokus. Fokus utamanya untuk mengatur sumber atau penyebab kerumunan publik yang menjadi pelanggaran disiplin masyarakat daripada menindak individu pelanggarnya. Misalnya, dengan mengatur protokol terkait operasional pusat perbelanjaan, ruang publik, dan bentuk keramaian publik lainnya.

“Kita harus memilih apakah mau mendisiplinkan orang per orang, atau mendisiplinkan sumbernya?” ujar Taufan.

Upaya pendisiplinan masyarakat, menurutnya, tidak perlu upaya masif dengan mengerahkan aparat TNI. Penegakan hukum dan keamanan oleh Polri dianggapnya telah cukup memenuhi kebutuhan tersebut.

Taufan justru sangat mendukung pelibatan TNI dalam unsur personil tenaga kesehatan seperti yang disiagakan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran maupun RSPAD Gatot Subroto. Lantaran keberadaan mereka sangat tangguh dan kompeten dalam menghadapi kondisi darurat.

Pembicara lain dalam sesi webinar, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai pelibatan TNI dan Polri dalam upaya penanggulangan COVID-19 sebagai tindakan untuk meminimalisasi pelanggaran dan memberikan advokasi tentang protokol kesehatan serta menjaga keberlangsungan hidup bermasyarakat agar selaras dalam kondisi kenormalan baru. (AAP/IW)
Short link