Kabar Latuharhary

Penelitian Komnas HAM Berorientasi pada Perubahan Kebijakan

Jakarta – Penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM berkarakter advokatif,  bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan publik atau mendorong lahirnya kebijakan publik atau perundang-undangan yang berperspektif HAM.

Hal tersebut ditekankan dalam kegiatan pelatihan online yang diselenggarakan oleh Komnas HAM di Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian bertema advokasi berbasis hasil pengkajian/penelitian dalam perspektif hak sipil dan politik. Kegiatan ini adalah kelanjutan dua seri pelatihan sebelumnya. Di seri ketiga, diangkat tema  “Riset Advokasi Hak Sipil dan Politik”  dengan narasumber Papang Hidayat, pada Senin (15/06).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Dukungan Penelitian Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, yang mengharapkan kegiatan itu sebagai sarana pembelajaran bersama berbasis pada praktik dan pengalaman menjalankan penelitian.

Mengawali pemaparan, Papang menjelaskan, secara umum penelitian berperspektif HAM berhulu pada identifikasi isu/kasus. Dilanjutkan dengan pengembangan metodologi penelitian. Selanjutnya, pengumpulan informasi menjadi titik penting dalam verifikasi, pengelompokan serta analisis data.

Lebih lanjut, kata Papang yang pernah bekerja di Amnesty Internasional Indonesia, alur proses dilanjutkan dengan menginformasikan hasil temuan dalam bentuk public release, advokasi, serta kampanye.

“Dari data yang telah disajikan kepada masyarakat tersebut, peneliti melakukan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak,” ujar Papang.

Berbeda dengan penelitian akademik, jelas Papang, penelitian berperspektif HAM merupakan bagian dari kampanye dan advokasi lembaga. Hal tersebut yang mendorong penelitian berperspektif HAM untuk berorientasi pada perubahan. Mengkaji kebijakan publik yang belum berperspektif HAM, sehingga melahirkan kebijakan publik yang berperspektif HAM.

“Prinsip HAM internasional haruslah menjadi standar dalam kerangka analitis penelitian di Komnas HAM. Standar tersebut digunakan sebagai indikator sejauh mana kesesuaian perspektif HAM dengan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah,” ungkap Papang, yang juga pernah aktif di KontraS.

Papang menekankan, dalam melakukan penelitian, Komnas HAM sebagai lembaga negara haruslah bersikap netral. Komnas HAM harus impartial atau tidak memihak terhadap suatu ideologi politik, agama, atau standar moral lainnya. Sikap impartial menjadi acuan dalam setiap produk kajian yang dikeluarkan/dihasilkan oleh  Komnas HAM.

Papang melanjutkan, “prinsip ‘do no harm’ atau ‘sensitive gender’ menjadi salah satu pertimbangan etis dalam penelitian berperspektif HAM. Dalam meneliti sebuah persoalan, pertimbangan etis berperspektif gender penting bagi mereka yang menjadi objek atau terlibat dalam suatu penelitian.

Menutup kegiatan itu, Kepala Bagian Dukungan Pengajian dan Penelitian, Mimin Dwi Hartono, menyampaikan, “dari tiga seri kegiatan pelatihan yang telah dilakukan, saya berharap, peserta yang telah berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan pelatihan ini, mendapatkan best practice terkait penelitian berbasis advokatif yang berperspektif HAM.”

Dan yang lebih penting, tegas Mimin, mampu mengaplikasikan dalam penelitian di Komnas HAM, dengan menggali sumber data dan informasi dari praktik dan temuan norma HAM internasional, misalnya dari berbagai case law dam juga memanfaatkan teknologi sebagai bagian riset advokatif.

Untuk diketahui, Pelatihan Penelitian Advokasi merupakan rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitan. Pelatihan ini dibuat menjadi tiga seri pelatihan. Peserta Pelatihan, selain staf di Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian, peserta juga hadir dari berbagai unit di Komnas HAM. (Feri/MDH/LY/RPS)

Short link