Kabar Latuharhary

Omnibus Law Lemahkan Hak Pekerja

Kabar Latuharhary – RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Keberlanjutan pekerja di suatu perusahaan dan kemampuan untuk menghidupi keluarganya akan terkendala dengan pasal – pasal yang ada di dalamnya.

Mewakili Komisioner Sandrayati Moniaga, Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, membuka Focuss Group Discussion (FGD) virtual Tim Kajian Omnibus Law Komnas HAM, Selasa (23/06/2020). Dalam kesempatan tersebut, Mimin menyampaikan bahwa FGD ini merupakan rangkaian proses kajian untuk mempertajam kertas posisi dan rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden dan DPR terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Sebelumnya juga telah dilakukan pembahasan tersendiri terhadap hak atas lingkungan hidup, tanah dan pangan.

"Secara normatif, kesannya Undang-Undang ini adalah untuk memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat. Namun, sejauh yang kami temukan saat ini, dalam RUU tersebut tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam pertimbangan awalnya. Oleh karena itu, harapan kami dengan mengundang narasumber hari ini, ada pendalaman terkait isu hak atas pekerjaan tersebut”, buka Mimin.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, berpendapat bahwa pasal-pasal dalam RUU Omnibus LAW klaster ketenagakerjaan, kontraproduktif dan menurunkan nilai-nilai yang ada di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertama, ia menyebutkan bahwa ada hambatan seorang pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan sustain (berkelanjutan) bekerja di suatu perusahaan.

“Misalnya, di pasal 161 UU 13 Tahun 2003, pekerja yang melakukan kesalahan ringan akan mendapatkan surat peringatan. Namun, di RUU Cipta Kerja tidak memuat tentang surat peringatan itu, sehingga akan mempermudah perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”, papar Timboel.

Selain itu, jika merujuk pada pasal 168 UU 13 Tahun 2003, seseorang yang 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka akan diberikan panggilan pertama, kedua, dan ketiga. Namun, menurut Timboel, di RUU Cipta Kerja tidak membahas terkait panggilan tersebut. Sehingga, seorang pekerja yang tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut akan lebih mudah untuk di PHK.


Timboel kembali menyayangkan karena keberlanjutan bekerja seseorang, semakin dibatasi dan terkendala dengan adanya sistem kerja outsourcing yang di buka lebih luas dalam RUU Cipta Kerja. “Di dalam pasal 59 UU 13/2003, ada pembatasan terhadap pekerjaan inti dan non inti. Untuk pekerjaan inti, tidak boleh di buat sistem outsource, sedangkan non inti boleh. Tetapi, dalam RUU Cipta Kerja ini saya lihat, semuanya boleh di outsourcing. Faktanya kan yang namanya outsourcing itu, bisa dibilang 99% diikat dengan kontrak”, sesalnya.

Berikutnya, RUU ini menurut Timboel, juga berpotensi melanggar hak pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Di dalam UU 13 tahun 2003, didefinisikan adanya upah minimum Provinsi/Kabupaten/Kota/sektoral, sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, hanya mengakui Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Jawa Barat, misalnya, UMP-nya mengacu pada Ciamis, yaitu 1,9 juta. Bagaimana ini nanti bisa diterapkan di daerah seperti kota Bekasi yang sekarang sudah 4,4 s.d. 4,5 juta. Hal Ini tentu akan menjadi persoalan, bagaimana pekerja bisa menghidupi keluarganya untuk mendapatkan kehidupan yang layak”, terangnya.

Sejalan dengan Timboel, Aloysius Uwiyono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam paparannya mengemukakan bahwa RUU Cipta Kerja yang seharusnya menempatkan perlindungan pekerja pada posisi yang lebih tinggi, namun yang terjadi di dalamnya justru sebaliknya.

“Salah satu contohnya dengan dalih untuk kepentingan perluasan kesempatan kerja dan percepatan proyek strategis nasional, RUU Cipta Kerja telah memaksakan berlakunya alih daya pekerja atau sistem outsourcing. Hal ini membuktikan bahwa RUU ini tidak meng-upgrade hak atas pekerjaan, tetapi yang terjadi di dalamnya justru sebaliknya, mendegradasi hak-hak pekerja sampai hilang. Oleh karenanya, kemungkinan besar serikat-serikat pekerja akan menggugat RUU ini ke Mahkamah Konstitusi”, pungkasnya. (Niken/Ibn/RPS)

Short link