Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Pengaduan dari Komunitas Sunda Wiwitan

Kabar Latuharhary – Komnas HAM menerima pengaduan dari Komunitas Sunda Wiwitan pada Senin (20/07/2020). Pengaduan dilakukan secara daring ini terkait persoalan kebebasan berekspresi. Curug Go'ong menjadi lokasi pilihan bagi masyarakat Akur Sunda Wiwitan sebagai tempat persemayaman akhir (pasarean) untuk Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih. Keduanya merupakan tokoh masyarakat Sunda Wiwitan. Namun rencana pembangunan makam tersebut ditolak oleh dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Komnas HAM akan berusaha keras agar upaya pemenuhan, perlindungan serta penghormatan hak asasi manusia bagi  masyarakat  Sunda Wiwitan dapat terpenuhi,” kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM saat menerima Audiensi.

Putri ke-enam Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih, Djuwita Djatikusumah Putri, menuturkan, area Curug Go'ong merupakan lahan pribadi. "Ayah saya (Pangeran Djatikusumah) membeli tanah di area Curug Go'ong dengan uang pribadinya.”

Lebih lanjut Djuwita menyampaikan, pembangunan makam yang merupakan tanah pribadi seharusnya tidak memerlukan perizinan karena merupakan hak milik pribadi. Namun, kami justru mendapatkan diskriminasi, karena pembangunannya terkendala perizinan dari Pemkab Kuningan.

Beka menyampaikan, potret atau persoalan yang sama terjadi di daerah yang lain. Hal ini terjadi bukan hanya masalah agama atau intoleransi, melainkan berkaitan dengan mayoritas dan minoritas. Kasus serupa juga baru-baru ini terjadi di Sunda Wiwitan di Badui.

Lebih lanjut, Beka mengungkapkan bahwa  Komnas HAM akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), serta Ombudsman  Republik Indonesia untuk bersama-sama menyelesaikan kasus ini. Komnas HAM  akan menjadikan  kasus masyarakat adat sebagai salah satu prioritas penanganan Komnas HAM.

Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Koordinasi yang dibentuk terkait masalah Intoleransi dan Diskriminasi terhadap masyarakat adat, terutama masalah yang menimpa perempuan. “Setuju dengan Beka, permasalahan masyarakat adat, perlu diprioritaskan,” tutur Mariana Amirudin, Komisioner Komnas Perempuan.
Komunitas Sunda Wiwitan harus membuat surat pengaduan secara tertulis yang memuat data-data lengkap. “Pengantar surat pengaduan harus segera dibuat, agar permasalahan ini dapat ditangani sesegera mungkin,” tukas Beka. (Feri/LY/RPS)

Short link