Kabar Latuharhary

Pemuhtakhiran Daftar Informasi Publik

Kabar Latuharhary – “Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Komnas HAM harus selektif dan cerdas dalam mengkolektif informasi, karena hal tersebut sangat penting untuk masyarakat. Informasi adalah keutamaan dan sumber kemampuan”, ucap Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Tasdiyanto ketika memberi kata sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PPID yang diselenggarakan secara offline dan online di Hotel Yello Jakarta, pada Selasa (21/7/2020).

Sekjen menyampaikan bahwa PPID Komnas HAM telah menyelenggarakan FGD sebanyak 2 (dua) kali. Pertama, dilaksanakan pada 30 Juni 2020 dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik, serta memperkuat pemaham tim PPID Komnas HAM terkait tugas dan fungsinya. Sedangkan, FGD kedua dilaksanakan untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), dan memperkuat pemahaman tata cara pemutakhiran DIP bagi tim PPID.

“Terkait informasi publik, ada informasi yang dapat diberikan dan ada yang sifatnya tertutup. Kita harus persiapkan mana saja informasi yang boleh dipublikasikan, dan informasi apa saya yang tidak boleh dipublikasikan. Termasuk siapa yang bertanggung jawab untuk menjadi pelapis pertama,” kata Sekjen Komnas HAM.

Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM yang juga menjabat sebagai penanggung jawab PPID Komnas HAM, Andante Widi Arundhati menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya FGD kedua ini ialah untuk pemuhtahiran Daftar Informasi Publik (DIP). Andante berharap melalui kegiatan tersebut para peserta mendapatkan banyak ilmu terkait DIP, karena untuk menjadi PPID yang baik haruslah menguasai metode dan teknik dalam mengelola informasi publik.



Narasumber diskusi kali ini ialah Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum. Pada kesempatan tersebut, Fathul menjelaskan untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) seluruh staf PPID harus memahami terkait Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, definisi informasi, serta subjek dan objek informasi.

“Referensi untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) ada dua. Pertama, Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik,” ucap Fathul.

Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) memiliki dua tujuan utama, yakni pertama sebagai panduan tim PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.14 tahun 2008. Tujuan kedua untuk memudahkan pemohon informasi publik dalam mencari data apa saja yang sifatnya terbuka di Komnas HAM.

“PPID harus mengetahui informasi apa saja yang dimiliki oleh badan publik. Ketika sudah mengidentifikasi dan mendata semua informasi tersebut, serta dapat menandai informasi apa saja yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan dasar hukumnya,” ujar Fathul

Pada kesempatan kali ini, Fathul menegaskan bahwa informasi yang dikecualikan, harus didasarkan pada pengujian terkait konsekuensi yang terdapat pada Pasal 2 ayat (4) UU KIP. Dan pengujian konsekuensi tersebut memiliki tiga tahapan, pertama verifikasi dokumen, kedua membuat analisa dan pertimbangan, melaporkan ke pimpinan Badan Publik untuk memperoleh persetujuan.

“Menurut Pasal 19 UU KIP, ditegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan  saksama dan penuh  ketelitian sebelum  menyatakan Informasi  Publik tertentu  dikecualikan untuk  diakses oleh setiap  Orang.” tegasnya. (Radhia/LY)

Short link