Kabar Latuharhary

Komnas HAM Soroti RUU Perlindungan Data Pribadi

Kabar Latuharhary – Menyoroti soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Komnas HAM berfokus pada tiga hal penting. Pertama, terkait karakter perlindungan (harus kuat dan detail). Kedua, soal pembatasan (harus lebih rigid/kaku). Ketiga, dalam konteks pertanggungjawaban, harus menyasar juga pada institusi, bukan hanya kepada pribadi/perseorangan.

Demikian poin-poin pembahasan yang disampaikan oleh Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam, saat menjadi narasumber diskusi webinar “RUU Perlindungan Data Pribadi Antara Kebebasan dan Keamanan”, Selasa (28/07/2020). “Ada 3 (konteks) pembicaraan, pertama, apakah RUU ini sudah memberikan perlindungan yang maksimal? Kedua, Apakah RUU ini juga merancang bagaimana pembatasan itu berlangsung? Ketiga, bagaimana kerangka soal pertanggungjawaban”, buka Anam.

Menyoal perlindungan, Anam menilai, di bab-bab awal RUU PDP ditegaskan bahwa semua informasi soal data pribadi dimiliki oleh yang bersangkutan, bukan orang lain. Namun, ada ketidakkonsistenan terhadap hal tersebut.

“Di pasal 10 RUU PDP, kalau dinyatakan data pribadi dimiliki oleh yang bersangkutan, seharusnya dia tidak perlu secara aktif mengajukan perlindungan untuk kepentingan hak nya. Negara yang harus lebih aktif untuk memberikan perlindungan. Karena sifat dasar yang ingin dicerminkan dari RUU ini adalah perlindungan, bukan pengaduan. Kalau ini bisa diubah maka akan melengkapi pasal-pasal sebelumnya”, jelas Anam.

Kedua, soal pembatasan di pasal 16 RUU PDP, Anam menilai perlu diatur lebih jelas pembatasan-pembatasannya.“Menurut saya, kalau data yang digunakan untuk penegakan hukum, harus ada aturan yang lebih konkret. Pada penjelasan misalnya, harus diterangkan bahwa informasi yang diberikan untuk penegakan hukum, hanya diberikan kepada para penegak hukum. Selain itu, harus spesifik hanya yang terkait kasus tertentu itu saja, tidak boleh yang lain-lain”, sambung Anam.

Terakhir soal pertanggungjawaban, di pasal 8 RUU PDP konsepnya, sanksi diberikan mengarah kepada perilaku orangnya, bukan pada institusinya. “Ketika ada masalah terhadap penggunaan data pribadi, itu yang kena seseorang, tidak disebut institusi”, terang Anam.

 

Menutup paparannya, Anam berpendapat bahwa di berbagai belahan dunia, dalam prakteknya, ancaman terhadap pelanggaran kode pribadi ini tidak hanya dilakukan oleh negara. “Dalam kehidupan ekonomi, ada juga pihak swasta sebagai pelaku. Sayangnya, dalam konteks RUU ini, pihak swasta sebagai institusi belum diatur, bahkan kesannya dilindungi untuk dimintai pertanggungjawaban.Ini beberapa catatan yang harus diperbaiki”, pungkas Anam. (Niken/Ibn/RPS)

Short link