Kabar Latuharhary

Ada Potensi Terjadi Pelanggaran HAM Jika Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Disahkan

Kabar Latuharhary - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) menyampaikan bahwa Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Tindak Pidana Terorisme telah selesai dibahas dan diserahkan ke DPR RI. Rancangan Perpres sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam menanggapinya dengan menyampaikan apabila Perpres tersebut disahkan, akan ada potensi terjadinya pelanggaran HAM.

“Perpres ini harusnya mengejawantahkan aturan yang ada di Undang-Undang. Namun, Perpres ini justru menyalahinya. Kalau Perpres ini sampai disahkan, maka akan berpotensi terjadinya pelanggaran HAM,” tegas Anam dalam Diskusi Bahaya Dibalik Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Jum’at (21/08/2020).

Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPS-HAM) Sulawesi Tengah ini, Anam menyampaikan karena Perpres tersebut merupakan kerangka Undang-Undang maka tidak seharusnya Perpres mengalahkan aturan-aturan yang berada di atasnya. Menurutnya, perlu ada kajian ulang terhadap Perpres tersebut.

Komnas HAM RI juga sudah pernah melakukan kajian terhadap Perpres tersebut dan telah mengirimkan surat rekomendasi untuk menariknya pada 17 Juni lalu. Presiden RI Joko Widodo tidak secara langsung memberikan respons terhadap surat tersebut. Melalui jawaban Menko Polhukam Mahfud MD, Pemerintah menerima masukan serta substansi surat yang dikirimkan oleh Komnas HAM.

Diskusi daring kali ini turut menghadirkan beberapa narasumber lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal LPS-HAM Sulawesi tengah, Mohamad Affandi dan Ketua FKPT Sulawesi Tengah, M Nur Sangaji. Affandi mengatakan bahwa hadirnya TNI dalam penanggulangan terorisme justru akan membuat bingung. Ia pun meminta agar pembahasan Perpres dihentikan dan tidak perlu untuk ditanda tangani, karena masih membutuhkan evaluasi penanganan terorisme selama ini secara menyeluruh. 

Sangaji menambahkan pendekatan terorisme salah satunya bisa dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan. Berbagai instansi dari pusat sampai ke daerah sebaiknya terlibat untuk melakukan pendekatan kesejahteraan ini. Hal ini jauh lebih penting dalam penanganan terorisme saat ini ketimbang dengan pendekatan lain. 

"Menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih untuk kesejahteraan masyarakat menjadi penting dalam penanganan terorisme saat ini.  Menjamin rasa aman memang penting tetapi harus dilakukan dengan benar dan harus sesuai dengan perkembangan keadaban saat ini," ujar Sangaji. (Utari/ Niken/Ibn)

Short link