Kabar Latuharhary

Peringatan 13 Tahun UNDRIP di Indonesia

Kabar Latuharhary – Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau Declaration on the rights of Indigeneous Peoples (UNDRIP) ditetapkan  Majelis Umum PBB pada 13 September 2007. UNDRIP merupakan hasil diskursus dari berbagai pihak tentang Masyarakat Adat. Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut mendukung dan menandatangani UNDRIP.

“Rencana Undang-Undang (RUU) masyarakat Hukum adat dapat menjadi jembatan untuk menurunkan prinsip-prinsip yang ada dalam UNDRIP,” kata  Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, saat menjadi narasumber dalam Sarasehan IV, Peringatan 13 Tahun UNDRIP yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Senin (14/09/2020).

Narasumber lain dalam sarasehan ini diantaranya adalah,  Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma  Mary Herwati, Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratman dan Deputi IV Sekertaris Jendral AMAN Urusan Sosial Budaya, Mina Susana Setra. Sarasehan yang digelar secara daring ini mengangkat tema “Satu Dekade Perjuangan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Indonesia”.



Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) merupakan hasil perjuangan Masyarakat Adat di PBB selama 25 (dua puluh lima) tahun. UNDRIP berisi standar-standar minimum untuk pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak Masyarakat Adat. Deklarasi ini adalah kontekstualisasi standar HAM Internasional yang terdapat dalam berbagai konvenan dan konvensi yang sudah ada, ujar  Rukka mengawali paparannya.

Deklarasi ini menetapkan hak individu dan kolektif masyarakat adat. Beberapa hak yang disebutkan diantaranya adalah  hak atas budaya, identitas , bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Deklarasi ini menekankan hak-hak Masyarakat Adat untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka sendiri, dan untuk mengejar perkembangan mereka sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka sendiri, jelas Rukka.

Sandra melanjutkan bahwa dalam usaha pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA), perlu ada Satuan Tugas (Satgas) khusus dibawah Presiden. Fungsinya untuk mengkoordinasikan penanganan isu masyarakat hukum adat yang sudah dan sedang dikembangkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Ia menyampaikan bahwa perlu  pengintegrasian pendekatan komprehensif yang berdasarkan prinsip-prinsip HAM (UNDRIP, SDGs, Sepuluh Cara Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi, dll).

“Berbicara pemenuhan hak asasi manusia (HAM) tentu menjadi tanggung jawab negara. Pemerintah dengan serius membahas RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disahkan, sesuai komitmen Presiden RI, Jokowi. Hal ini diwujudkan dengan masuknya RUU MHA sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” sambung Mualimin.

Sandra mengatakan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) semestinya menjadi ‘UU Payung’ untuk penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak asasi MHA.”Keberadaan RUU MHA yang komprehensif dapat memastikan kondisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak MHA, karenanya RUU MHA perlu disegerakan,” pungkas Sandra. (Feri/Ibn)

Short link