Kabar Latuharhary

Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Kejahatan di Dunia Digital

Kabar Latuharhary – Data pribadi dalam konteks HAM merupakan sesuatu yang melekat pada diri seseorang. Data pribadi tersebut tidak dapat dipublikasikan jika tidak mendapat persetujuan dari pemiliknya. Apabila ada fenomena seseorang mengambil data orang lain untuk kemudian menyebarluaskannya, maka itu termasuk pelanggaran HAM. Dalam konteks tersebut, Komnas HAM membentuk tim untuk mendorong situasi berkehidupan digital yang sehat dengan mendorong penegakan hukum.

Demikian pembahasan yang disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam, dalam Sharing SessionBahaya di Balik Tren Pencurian Data Digital” diselenggarakan secara virtual oleh Liputan 6, Senin, (5/10/2020). Anam menjelaskan, dalam tata kelola data pribadi, jika negara ingin melakukan pengelolaan pun ada pengaturannya, tidak serta-merta dapat menggunakan atau bahkan menyimpan data pribadi seseorang. “Secara prinsip dasar, dalam konteks HAM yang namanya data pribadi itu melekat pada seseorang. Jika tidak ada persetujuan oleh dirinya, sesungguhnya itu sifatnya memang tidak dapat dipublikasikan, bahkan oleh negara sekalipun”, jelas Anam.

Dalam cakupan tersebut, terhadap dugaan penyalahgunaan data digital yang marak terjadi saat ini, Anam mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah membentuk satu tim khusus. “Kami telah membuat tim yang namanya Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital. Tim ini mempelajari terkait bagaimana berlangsungnya kejahatan digital yang terjadi saat ini. Mulai dari mengumpulkan semua kasus, melihat kasus, bagaimana kebijakan, dan polanya”, ungkap Anam.

Tim mempelajari kasus per kasus, melakukan komunikasi dengan kepolisian atau pihak-pihak terkait lainnya, misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI). Tim bentukan Komnas HAM ini pada dasarnya ingin melihat situasi, regulasi/pengaturannya dan kapasitas negara dalam hal penanganan tindak kejahatan digital, apakah dapat menanggulangi atau tidak. Berdasarkan temuan Komnas HAM, pencurian data pribadi efeknya tidak hanya kehilangan data, namun bisa beruntun lagi persoalannya. Bisa dijadikan doxing (penyebarluasan informasi pribadi ke publik terhadap seseorang individu atau organisasi ke jagat maya), kepentingan ekonomi dan lain sebagainya.

“Komnas HAM ingin mendorong situasi berkehidupan di dunia digital yang sehat, serta mendorong situasi yang kuat dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga memberikan warning, terkait mana kebebasan berekspresi, hak pribadi, dan kewenangan negara, hal tersebut untuk menjaga kepentingan umum dan demi keselamatan kita semua”, pungkas Anam. (Niken/Ibn)

Short link