Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sedang menyusun draf "Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi" (SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi). Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi para pihak dalam memajukan dan menegakkan HAM khususnya terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hak asasi manusia. Dokumen ini juga dimaksudkan untuk mengukur dan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran, komentar dan perbaikan atas draf dokumen dimaksud yang bisa diunduh di tautan berikut :
Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dibuka sampai dengan 28 Oktober 2020. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: [email protected]
Partisipasi publik sangat berarti dan penting bagi perbaikan draf dokumen dimaksud. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sdri. Okta Rina (0878-8783-1684) dan Sdri Mardhika Agestyaning (0857-1129-0995) atau melalui email: [email protected]
Short link