Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sedang menyusun draf "Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan" (SNP Kesehatan). Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi para pihak dalam memajukan dan menegakkan HAM khususnya terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kesehatan, serta pengaturan hak atas kesehatan dalam koridor hak asasi manusia. Dokumen ini juga dimaksudkan untuk mengukur dan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai pelaksanaan hak atas kesehatan di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran, komentar dan perbaikan atas draf dokumen dimaksud yang bisa diunduh di tautan berikut :
Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak atas Kesehatan dibuka sampai dengan 30 Oktober 2020. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: [email protected]
Partisipasi publik sangat berarti dan penting bagi perbaikan draf dokumen dimaksud. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sdr. Arief Ramadhan (0856-0009-9586) dan Sdri Zsabrina Marchsya Ayunda (0822-9500-9510) atau melalui email: [email protected]
Short link