Kabar Latuharhary

Menyoal Pendidikan Hak Asasi Manusia

Kabar Latuharhary – Komnas HAM RI melalui Bagian Dukungan Penyuluhan menyelenggarakan Lokakarya secara online, dengan tema “Strategi Kebijakan dan Metode Pendidikan HAM di Masa Pandemi Covid-19”, pada Kamis (5/11/2020). Tujuan diselenggarakannya lokakarya ini untuk mendapatkan masukan terkait pendidikan HAM yang optimal di masa pandemi Covid-19, mendaparkan informasi mengenai isu-isu yang perlu diperhatikan ketika melakukan pendidikan secara daring, serta memperoleh strategi rekomendasi pelaksanaan pendidikan HAM di masa dan pasca pandemi Covid-19.

“Harapannya memang apa yang dihasilkan atau dirumuskan dari lokakarya ini, pertama dapat merumuskan strategi,prinsip, dan bagaimana kedepannya para pendidik bisa mengeksplorasi potensi yang ada dalam dirinya, termasuk juga menyerap berbagai macam inovasi, kreativitas dari publik di Indonesia maupun dari global. Sehingga, tahun depan ketika ada temu nasional para pendidik HAM ini, mereka dapat lebih mampu menyerap dan menyesuaikan kebutuhan atau kondisi zaman,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara sebagai salah satu narasumber.                  

Sebagai gambaran, pendidikan hak asasi manusia ini merupakan proses pembelajaran guna membina pengetahuan, serta kesadaran atas HAM bagi setiap individu agar dapat memperjuangkan haknya dan juga hak orang lain. Pendidikan HAM ini bertujuan memberikan informasi, sosialisasi dan penyuluhan mengenai hak asasi manusia dengan harapan munculnya kesadaran bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang wajib dipenuhi, dihormati dan dilindungi oleh negara.

“Sampai saat ini hak asasi manusia memang sudah ada atau jadi nilai-nilai internal dalam setiap warga negara, namun memang ketika bicara terkait nilai, prinsip, standar hak asasi manusia itu belum banyak dipraktekkan atau dimaknai bawa itu adalah hak asasi manusia. Hal yang terjadi ialah, banyak terjadi persepsi publik soal hak asasi manusia itu sesuatu yang terus menyeramkan, kekerasan, diskriminasi, kemiskinan, intimidasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan lain-lain.” ucap Beka.

Beka menjelaskan bahwa dalam Undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia salah satu mandat utama Komnas HAM ialah terkait penegakan dan pemajuan HAM. Hak asasi manusia, lanjut Beka tidak hanya terkait dengan kekerasan, maupun diskriminasi. Namun, hak asasi manusia juga meliputi hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan bersih dan ramah disabilitas.

“Kalau kita berbicara mengenai penegakan, hal tersebut berkaitan dengan banyaknya kasus-kasus dan penanganan kasus. Sementara, kalau bicara mengenai pemajuan hak asasi manusia, berkaitan dengan bagaimana warga negara Indonesia mengetahui seperti apa konsep hak asasi manusia, kemudia menginternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam sistem pemerintahan dan kemudian tentu saja berpartisipasi aktif dalam berbagai proses pemerintahan atau pembangunan,” ujar Beka

Pendidikan hak asasi manusia, lanjut Beka juga tertuang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003. Dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang tersebut diterangkan secara jelas bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilaai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Lokakarya kali ini mengundang 3 (tiga) narasumber lain, yakni Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, Hermann Josis Mokalu atau yang lebih dikenal sebagai Yosi Project Pop, Ketua Yayasan Guru Belajar, Bukik Setiawan, Asia justice and Rights (AJAR) Learning Coordinator and Lead Trainer, Atikah Nuraini. Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh peserta aktif dari perwakilan Kementerian/Lembaga dan Organisasi.



Menurut Herman Josis atau Yosi, dalam masa pandemi, pendidikan yang semula dilaksanakan secara langsung atau tatap muka, beralih ke daring online.  Kegiatan pendidikan offline dapat lebih mudah untuk berimprovisasi dan terdapat kedekatan antara pengajar dan peserta, sedangkan pendidikan online lebih banyak memiliki tantangan, karena harus menyesuaikan metode agar pengajar dapat lebih dekat dengan audience.

“Metode dan aplikasi apa saja yang menurut Siberkreasi efektif diterapkan untuk pendidikan di masa pandemi? Kita berhati-hati untuk pemaparan yang cukup panjang, ketika share screen usahakan sisipkan pertanyaan untuk audience, agar peserta tetap fokus dengan pemaparan. Selain itu, kami juga suka menggunakan video. Karena, dalam literasi digital, video itu adalah bahasa yang universal dan tidak membosankan. Namun, permasalahannya ketika menggunakan video, tidak selamanya sinyalnya bagus. Selain video, dapat menggunakan Q&A, kita harus selalu mengecek tingkat mengerti para audience. Karena, yang paling penting dalam sebuah literasi menurut saya adalah bukan hanya membuat orang lain mengerti, tetapi juga bisa membuat mereka mau meliterasi setelah mereka mengerti,” ujar Yosi.

Atikah menuturkan 3 (tiga) hal terkait pendidikan HAM. Pertama, pendidikan HAM adalah tindak politik, karena dibangun untuk tujuan-tujuan kepentingan publik. Kedua, pendidikan HAM merupakan bagian dari konsientisasi. Dan ketiga ketika berbicara mengenai pendidikan HAM, tidak dapat berhenti pada pedagogis, yakni bagaimana para pendidik HAM tidak hanya membangun aspek-aspek pengajarannya saja tetapi harus emansipatoris.

“Apa yang harus dipikirkan oleh seorang pendidik HAM? Paling tidak, ada 4 hal. Pertama, merancang pembelajarannya atau membangun desain pembelajaran. Kedua, memproduksi content. Karena, content harus diproduksi, tidak mungkin sama seperti kelas offline yang difotocopy lalu dibagikan ke peserta. Dalam kelas online tidak mungkin menggunakan model seperti itu. Ketiga, membangun platform. Keempat, bagaimana kita akan memfasilitasi kelas virtual itu. Pendidikan HAM harus partisipatif. Tidak mungkin seorang pendidik HAM melakukan pendidikan HAM dengan excesif, banking system, hanya mengajar, mengajar, mengajar saja tanpa ada partisipasi peserta,” kata Atikah

Pada kesempatan yang sama, Bukik Setiawan menyampaikan bahwa kesuksesan dalam belajar adalah ketika mencapai 5 hal. Pertama memanusiakan hubungan, kedua memahami konsep, ketiga membangun keberlanjutan, keempat memilih tantangan, dan terakhir memberdayakan konteks.

“Dalam memanusiakan hubungan, pendidikan HAM adalah relasi antar manusia. Bagaimana kita bisa memanusiakan hubungan? Kita sebagai seorang guru harus memahami kebutuhan, kondisi dan kebiasaan murid. Sedangkan dalam memahami konsep, terkait dengan pentingnya murid belajar pelajaran tersebut, dan kenapa harus belajar, hal ini yang seringkali dilupakan dalam praktek. Bagaimana guru membangun proses belajar yang berkelanjutan? Salah satu kuncinya ialah praktek umpan balik yang baik. Selanjutnya, ketika memilih tantangan, guru menyediakan sejumlah tantangan yang berbeda sesuai dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan murid. Hal terakhir, dalam memberdayakan konteks ialah bagaimana sumber daya di sekitar murid bisa digunakan oleh guru untuk proses pembelajaran murid.  Konteks di sini bisa diartikan sebagai aktor atau faktor, orang-orang yang ada di situ, sumber belajar, barang, objek, yang bisa dipakai untuk proses pembelajaran,” ungkap Bukik (Radhia/LY)

Short link