Kabar Latuharhary

Refleksi Penanganan Pelanggaran HAM, Komnas HAM Serap Aspirasi Stakeholders

Jakarta – Komnas HAM RI membuka ruang perspektif dalam sejumlah penanganan kasus pelanggaran HAM dari berbagai Kementerian/Lembaga serta organisasi masyarakat sipil. 

“Kami sangat berharap stakeholders melihat posisi dan peran Komnas HAM sehingga kita memiliki pandangan yang lebih baik kedepan karena persoalan hak asasi manusia ini merupakan persoalan bersama yang juga persoalan bangsa, seiring dengan dinamika-dinamika politik, sosial ekonomi dan pembangunan,” ujar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam FGD Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Tahun 2020: Perspektif Stakeholders, bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (23/11/20) lalu. 

Pernyataan Taufan ini terkait peran perwakilan stakeholders yang hadir, antara lain Brigjen TNI Indrajit (Waka Babinkum TNI), Rudy Syamsir (Asdep PP HAM Kemenkopolhukam), Wens Kapa (Kabid Interhan Babinkum TNI), Sugeng Priyanto (Sesditjen Gakkum KLHK), Benny J. Mamoto (Ketua Kompolnas), Anwaruddin A. (Wabid PKUB Kementerian Agama), Faisal B. (Kabid III Kemenkopolhukam), Dhimas Indra (Staf PP HAM Kemenkopolhukam), Fajrimei A. Ghofar (Kantor Staf Presiden), Naomi Simanjuntak (Bappenas), Mufti (Kantor Staf Presiden), Teguh Narutomo (Irsos Itjen Kemendagri), Dhatun Kusumandari (Kemenaker), Dylan (Kemenaker), Sitti Hafsiah (Kementerian ATR/BPN), Herman Mulawarman (Kasubdit Penindakan dan Penanggulangan DitjenPAS Kemenkumham), Irvan Gusfendra (Ditjen PAS), Asfinawati (YLBHI), Migrant Care, Solidaritas Perempuan, Serikat Buruh Migran Indonesia, Serikat Petani Indonesia, LBH Pers, HRWG, SafeNET, dan LBH Jakarta.

Dalam sesi diskusi, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam  ikut menyampaikan rincian serta alur kasus yang ditangani oleh Bagian Pemantauan dan Penyelidikan yang mencapai 617 kasus, sedangkan yang diterima Komnas HAM sekitar 5.000 kasus. 

"Selain itu, ada kasus-kasus yang sekiranya lebih efektif ditangani oleh pihak lain, maka Komnas HAM juga akan menyarankan kepada Pengadu untuk menempuh upaya lain yang lebih efektif ditangani oleh pihak lain daripada oleh Komnas HAM,” jelas Anam.

Menyambung diskusi, Ketua Kompolnas Benny J. Mamoto menyampaikan adanya ribuan kasus yang masuk lembaganya. Beberapa di antaranya beririsan dengan mandat Komnas HAM.  Oleh karena itu, Kompolnas akan segera memperbaharui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Komnas HAM yang habis masa berlakunya pada 2019 lalu. 

Rudi Samsir, Asdep III (Pemajuan dan Perlindungan HAM) Kemenkopolhukam pun memandang perlu ada komunikasi yang kontinyu antara Komnas HAM dengan Menkopohukam.

“Perlu ada penyamaan persepsi terutama terkait penyelesaian-penyelesaian kasus-kasus melalui mekanisme non-yudisial. Perlu ada solusi alternatif, sehingga untuk kasus-kasus yg tidak menemukan solusi tidak dibiarkan begitu saja. Perlu adanya komitmen terkait kesepakatan antara lembaga,” sambung Rudi.

Merespon hal ini, Waka Babinkum TNI Brigjen TNI Indrajit menyambut baik usulan komunikasi dan kerja sama  yang lebih baik antar lembaga. “Pihak TNI berharap mendapat pembekalan HAM untuk Prajurit dari Komnas HAM dan nantinya membuat MoU dengan Panglima TNI terkait rencana tersebut,” ujar Indrajit.

Deputi V Kantor Staf Presiden Mufti memberi beberapa masukan di antaranya perlu dipikirkan skema sinergi supaya pengadu tidak mengadukan ke semua Lembaga, tapi bisa satu pintu. Ia juga memandang perlu edukasi ke masyarakat bahwa penyelesaian kasus tidak hanya melalui mekanisme yudisial, tapi ada juga mekanisme non yudisial. “Komnas HAM bukan lembaga penyelesai, maka perlu ada engagement dengan Lembaga lain untuk dapat menindaklanjuti penyelesaian aduan masyarakat,” ungkap Mufti.

Dari sisi organisasi masyarakat, para pegiat dan pembela HAM memberi masukan agar Komnas HAM lebih memperbarui informasi terkait penanganan kasus ke pengadu, sehingga pengadu tidak menantikan perkembangan kasus, perlu ada standar penanganan kasus (mekanisme penanganan kasus tergantung siapa komisioner yang menangani), menentukan peran strategis Komnas HAM dan harus ada tindak lanjut setelah surat rekomendasi Komnas HAM, yaitu terkait apa yang harus dilakukan dan monitoring rekomendasi. 

Sebagian besar stakeholders tersebut mengingatkan bahwa ada ekpektasi tinggi masyarakat terhadap Komnas HAM untuk dapat menyelesaikan kasus level pusat. (AAP/IW)
Short link