Kabar Latuharhary

Pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Usulkan Rekomendasi Kebijakan

Jakarta – Komnas HAM melakukan diskusi rekomendasi kebijakan terkait akses pemulihan (remedy) yang efektif terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, Rabu (30/12/2020). Diskusi yang digelar di Hotel Mandarin, Jakarta dibuka oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. 

Komnas HAM mempresentasikan sejumlah usulan baru bagi pemenuhan hak korban yang efektif disertai beberapa rekomendasi. “Ada belasan berkas hasil penyelidikan yang bolak balik dan hal ini sudah menjadi isu publik yang cukup lama. Banyak pihak menanyakan kapan penyelesaiannya,”jelas Taufan. 

Ia menekankan bahwa pendekatan keamanan harus dihentikan dan solusi damai harus dikedepankan. Komnas HAM dapat memberi masukan karena tidak terlibat dalam law making process. Selain itu dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, perlu untuk memenuhi aspek-aspek standar internasional HAM. 

Komnas HAM juga mengakui adanya hambatan-hambatan di tengah proses yang bergulir. Saat ini Komnas HAM berupaya untuk mengundang para ahli dan membuat draft guideline (acuan) akses pemulihan. Pemenuhan remedy tersebut dianggap penting untuk penyelesaian yang lebih baik dan bermartabat.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin merinci penyiapan acuan untuk menjawab persoalan lama dan terus aktual hingga hari ini. Acuan disiapkan karena menurutnya persoalan ini dibiarkan terkatung-katung. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyelesaikan beban yang telah terjadi sejak 20 tahun lalu. 

Indonesia sebenarnya telah memenuhi ketentuan Undang-Undang, misalnya telah ada pengadilan HAM dan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun dalam perkembangannya, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU KKR, maka terjadi jalan buntu. Meski ada kewajiban pemerintah kepada korban untuk memberi remedy, namun saat ini implementasinya dirasa belum efektif.  

“Komnas HAM mendukung Presiden RI untuk mengambil langkah pemenuhan hak-hak korban tersebut,” ujar Amiruddin. 

Pemulihan terhadap korban bisa berupa material dan non material, tergantung bagaimana memformulasikannya. Harapannya, acuan yang telah dibuat oleh Komnas HAM dan akan dibahas bersama berbagai pihak dapat dijadikan bahan awal yang efektif dan solusi.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandra Moniaga turut menegaskan langkah-langkah penyelesaian yang dilandaskan kepada hak asasi manusia.

Diskusi ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga, antara lain  Kemenkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Bappenas. (SA/IW)

Short link