Kabar Latuharhary

Permasalahan Hak Masyarakat Hukum Adat di Tanah Hak Guna Usaha (HGU)

Kabar Latuharhary – Apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia, setidaknya ada 8 (delapan) hak yang dilanggar dalam kasus hak masyarakat hukum adat di tanah Hak Guna Usaha (HGU). Pertama, hak atas pengakuan sebagai masyarakat hukum adat. Kedua, hak tradisional masyarakat hukum adat. Ketiga, hak untuk memiliki. Keempat, hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang-wenang. Kelima, hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan. Keenam, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketujuh, hak atas rasa aman dan tentram. Kedelapan, hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu juga menjadi hak yang dilanggar.

Demikian disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga saat menjadi narasumber Diskusi “Restitusi Tanah Masyarakat Adat dalam Hak Guna Usaha di Perkebunan Sawit”, Rabu (12/08/2020). Serial Diskusi Tandan Sawit Interaktif Vol. 11 yang dilaksanakan oleh Online Sawit Watch ini juga dalam rangka peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat. Diskusi yang dilakukan melalui aplikasi zoom meeting dan live youtube, ikut mengundang narasumber Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi dan Mantan Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Norman Jiwan.

Sandra menyebut, pelanggaran terhadap hak masyarakat adat berakar dari pengabaian keberadaan mereka beserta hak-haknya. Minimnya pengakuan Pemerintah Daerah atas keberadaan masyarakat adat selalu menjadi dasar dari sulitnya pemulihan hak mereka. Selain itu, kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan dan korupsi juga ikut berkontribusi terhadap munculnya pelanggaran ini.

“Dalam konsep hak asasi manusia, restitusi merupakan salah satu bagian dari remedi. Kalau menggunakan istilah restitusi dalam konsep HAM menjadi lebih sempit. Remedi meliputi sejumlah hal yang lebih luas, seperti akses ke peradilan yang setara dan efektif. Kemudian mencakup ganti kerugian (reparasi) yang memadai, efektif, dan cepat atas kerusakan yang diderita, juga akses kepada informasi yang relevan mengenai pelanggaran ganti kerugian,” papar Sandra.

Pada 2015, Komnas HAM RI melalui dokumen Inkuiri Nasional telah menyampaikan rekomendasinya dalam lingkup remedi. Rekomendasi tersebut salah satunya agar Pemerintah menempuh upaya rekonsiliasi antar masyarakat dan penyelesaian konflik vertikal antara masyarakat dan penyelenggara negara. Selain itu, penyelesaian konflik hak atas tanah yang sudah berlarut harus diselesaikan secepatnya secara damai dengan didasari prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar masyarakat hukum adat dan/ atau warga yang menjadi korban dan guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM perlu diberikan remedi. Remedi yang perlu dilakukan secepatnya yaitu berupa ganti rugi dalam bentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan pemenuhan rasa keadilan.

Terkait langkah maju negara untuk restitusi hak masyarakat adat atas tanah-tanah (ex) HGU, Sandra menyebutkan bahwa ada beberapa kebijakan negara terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. “Satu langkah maju yang kami catat adalah pengangkatan wakil menteri ATR/ BPN yang memiliki mandat khusus untuk penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria,” jelas Sandra.

Sandra dalam pemaparannya juga menyinggung terkait Kabupaten Sanggau yang sedang berupaya mengembangkan reforma agraria yang berorientasi pada pemulihan hak masyarakat adat. Salah satu praktik baik yakni Bupati melakukan moratorium sawit dan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibantu oleh masyarakat sipil. Kabupaten Sanggau juga menyiapkan redistribusi yang mengarah pada restitusi hak masyarakat adat.

Lebih lanjut, Rukha mengusulkan RUU Masyarakat Hukum Adat perlu mengatur tentang pemulihan terhadap masyarakat hukum adat. Pemulihan itu bukan hanya meliputi tanah, tapi juga manusianya. Pemulihan, remedi, dan restitusi wajib masuk dalam RUU Masyarakat Hukum Adat. Restitusi bisa dilakukan jika ada regulasi yang mengaturnya, misalnya masuk dalam RUU Masyarakat Hukum Adat. Negara di Asia Tenggara yang memiliki Undang-Undang khusus untuk Masyarakat Hukum Adat yakni Filipina. Regulasi itu memberi perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, termasuk dari ekspansi industri sawit. “Penting untuk memasukan ketentuan restitusi dan remedi ini dalam peraturan di Indonesia,” usul Norman. (Utari/ LY)



Short link