Jakarta - Kerja Sama Lima Lembaga Negara, yaitu Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI, untuk Pencegahan Penyiksaan atau KuPP bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD beserta jajarannya dan Dirjen HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta (Selasa, 9/2/2021).
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa KuPP merupakan implementasi dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah diratifikasi Indonesia pada tanggal 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi. Semangat yang diusung kerja sama lima lembaga Negara ini adalah melakukan perbaikan dan penyelesaian persoalan secara sistemik yang mengedepankan pendekatan konstruktif
Taufan menjabarkan tahapan yang sebelumnya telah dilakukan KuPP antara lain melakukan MoU bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, assessment, pemantauan bersama di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan dan lembaga-lembaga lain yang menyerupai rumah tahanan dan kemudian menghasilkan bahan-bahan rekomendasi untuk perbaikan dan pembenahan sistem yang mematuhi standar dan norma hak asasi manusia sesuai dengan UNCAT serta instrumen HAM lainnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan ini dibahas koordinasi kerjasama dengan Kemenkopolhukam dalam melakukan akselerasi upaya bersama untuk pencegahan penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia serta mendorong Pemerintah untuk meratifikasi Optional Protocol of Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OPCAT).
“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama,” ujar Taufan.
Menyambung apa yang disampaikan Taufan, Komisioner Komnas HAM RI Sandra Moniaga selaku Koordinator KuPP mengatakan bahwa kenyataannya masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. “Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI Mahfud MD menyambut baik inisiasi ini. Menurutnya hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia khususnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia supaya tidak lagi ada praktik-praktik kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat manusia. Komitmen ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis bersama.
“Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan,” ujar Mahfud.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab, Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI selaku Koordinator Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Sandra Moniaga, Ketua LPSK Hasto Atmojo, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu serta Koodinator Pelaksana Program KuPP Antonio Pradjasto. (AAP/ATD)
Short link