Kabar Latuharhary

INDAH: Mendukung Pengungkapan Kebenaran dan Penegakan HAM

Kabar Latuharhary - Museum hak asasi manusia (HAM) Munir berkolaborasi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan Indeks Dokumentasi dan Arsip HAM (INDAH), Selasa, 30 Maret 2021. Peluncuran INDAH ini diselingi dengan sesi diskusi yang dihadiri oleh Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM sebagai salah satu narasumber.
 
Pada kesempatan tersebut, Komisioner yang akrab disapa Sandra mengungkapkan bahwa inisiatif peluncuran INDAH ini sangat baik sebagai upaya pengembangan kerja-kerja pemajuan HAM di Indonesia. Terkait kontribusi INDAH untuk mendukung kerja Komnas HAM yang selama ini sudah berjalan -- di bidang dokumentasi dan pengarsipan -- menurut Sandra sangat dapat berkontribusi dalam pengungkapan kebenaran dan penegakan HAM apabila dilakukan dengan metode yang benar.
 
“Dokumen arsip harus accessible dan reliable. Kalau disimpan di rumah saja, itu hanya akan menjadi catatan. Tapi kalau itu dibuat accessible seperti yang dilakukan ini maka akan bisa bermanfaat bagi upaya pengungkapan kebenaran dan juga penegakan HAM,” ujar Sandra.

Sandra mencontohkan beberapa kasus yang bisa diungkap dari catatan-catatan individu-individu secara personal. Komnas HAM selama ini sangat terbantu dengan tulisan dari para penyintas. Beberapa penyintas bisa mendapat pengakuan dari negara bahwa mereka adalah korban, juga mendapatkan kompensasi untuk beberapa hal. Sandra menjelaskan, walaupun jauh dari ideal, namun hal itu sudah mulai ada.

Arsip, menurut Sandra membantu menyelesaikan pelanggaran HAM. Ia memberikan contoh bahwa ada beberapa komunitas yang menggunakan dokumen di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Misal dokumen serah terima residen Belanda yang mencatat keberadaan kampung mereka pada akhir 1800-an yang kemudian menjadi dasar klaim untuk wilayah adatnya,” kata Sandra.

INDAH yang telah diluncurkan ini digunakan untuk menyimpan, merawat memori dan pengetahuan kolektif tentang berbagai kasus pelanggaran HAM melalui digitalisasi arsip-arsip individu dan lembaga HAM di Indonesia. INDAH dapat mendukung kerja Komnas HAM dalam menjalankan fungsi yang dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam konteks pendidikan dan penyuluhan, bahan-bahan yang ada dapat menjadi bahan untuk pendidikan bagi publik dan apabila bergerak lebih jauh, arsip-arsip penting bisa menjadi sumber kreatif bagi para pekerja seni.

“Saya melihat jika arsip dikumpulkan, disimpan dan dikelola dengan baik akan bisa menjadi sumber inspirasi bagi pekerja seni untuk ikut mendukung pendidikan tentang HAM,” ucap Sandra.

INDAH yang diluncurkan ini akan menjadi pusat arsip tentang perjuangan Pembela HAM Munir Said Thalib dengan memuat 8.000 meterlinier dan 1.864 arsip dokumen kiprah Munir dalam membela HAM. Dokumen-dokumen tersebut berasal dari arsip yang dimiliki Museum HAM Munir maupun KontraS. Dokumen disusun secara kronologis dan tematis berdasarkan kasus-kasus yang pernah ditanganinya.

Pada diskusi yang dihadiri oleh Fatia Maulidiyanti Koordinator KONTRAS, Herlambang P. Wiratraman Dosen Fakutas Hukum Universitas Airlangga dan Andi Achdian Perwakilan dari Museum HAM Munir, Sandra menyampaikan bahwa dalam konteks penyelidikan proyustisia, jika ada dokumen yang sangat penting maka bisa digunakan. Yang perlu diperhatikan dalam pengembangan INDAH ke depan yaitu untuk dapat fokus pada aspek atau sumber informasi tertentu, kolaborasi dengan lembaga lainnya untuk bersama-sama merapikan arsipnya, adanya back-up data oleh lembaga lain yang dipercaya serta koordinasi dengan ANRI.

Di akhir penjelasannya, Sandra menekankan bahwa INDAH yang merupakan bagian dari Museum HAM Munir akan dapat menjadi sumber pemajuan HAM yang luar biasa. INDAH juga diharapkan dapat berkontribusi dalam penegakan HAM di Indonesia. “Satu fakta bahwa tradisi dan sejarah lisan tidak cukup. Sejarah harus didokumentasikan agar lebih mudah ditransfer kepada banyak pihak,” ucap Sandra. (Utari/Ibn)

Short link