Kabar Latuharhary

Cegah Praktik Penyiksaan, Lima Lembaga Perkuat Kolaborasi

Jakarta - Lima lembaga negara berkomitmen mencegah praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) di Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama, Sabtu (17/4/2021).

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dilakukan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas Perempuan Perempuan Andy Yentriyani, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan esensi kerja sama sekaligus mengajak semua elemen bangsa untuk mengubah cara pandang dalam melihat tindakan penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi yang bertentangan dengan martabat manusia.

“Kita berharap semua membantu kita (lima lembaga) untuk mengampanyekan ini. Mengajak semua eleman bangsa untuk bersama-sama memperbaiki,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan PKS terkait Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang berlangsung secara daring dan luring bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta.

Taufan berharap penegak hukum dan masyarakat ikut memahami supaya memiliki sensitivitas terhadap norma HAM, kemanusiaan dan keadilan. "Praktik kekerasan, perendahan martabat manusia yang kerap dijadikan obyek masih terjadi dan seolah diwajarkan. Hal ini merupakan tantangan yang kita harus hadapi," ucap Taufan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini melengkapi perjalanan kelima lembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dalam membangun sinergi untuk mencegah dan mengawasi penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia yang masih terjadi di Indonesia.

KuPP telah memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kemenlu, Kemenkopolhukam serta Polri. Kelima lembaga tersebut juga melakukan pemantauan bersama di lingkungan Direktorat Ditjen Pemasyarakatan. Selain itu, KuPP juga terus berupaya mendorong pemerintah untuk meratifikasi Optional Protocol CAT.

Taufan juga menyampaikan apresiasinya kepada beberapa kementerian/lembaga negara yang memiliki keterbukaan dan sikap kooperatif dalam “Dalam dua tahun terakhir, kerja sama dengan Kemenkumham berjalan cukup baik, ada kesadaran untuk memperbaiki sistem”, imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufan mengharapkan adanya perubahan sistem struktur kelembagaan, penegakan hukum, hingga sistem sosial terhadap penghormatan terhadap prinsip dan nilai hak asasi manusia yang sesuai dengan prinsip dalam Pancasila.

Kelima lembaga juga akan menyusun Rencana Strategis dengan tujuan menguatkan kembali kontribusi  berdasarkan kewenangan dan mandat masing-masing lembaga.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan PKS ini sendiri menjadi simbol sinergi lima lembaga dalam upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat setiap orang yang masih terjadi di Indonesia.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Anggota KPAI Putu Elvina, Anggota ORI Jemsly Hutabarat serta Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. Perhelatan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI/Koordinator KuPP Sandra Moniaga, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Manajer Program KuPP Antonio Pradjasto, serta jajaran staf dari kelima lembaga. (AM/IW)
Short link