Kabar Latuharhary

Komnas HAM Mediasi Sengketa Rumah Negara Bojana Tirta

Kabar Latuharhary – Subkomisi Penegakan HAM Bidang Mediasi HAM Komnas HAM mempertemukan 21 penghuni Rumah Negara Bojana Tirta (RNBT) yang beralamat di Jl. Bojana Tirta Raya, Jakarta dengan Direktorat Jenderal Bea (Dirjend) dan Cukai di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2021. Penghuni RNBT bersengketa dengan Dirjend Bea dan Cukai terkait kejelasan status kepemilikan RNBT.
 
Komisioner Mediasi HAM Komnas HAM Hairansyah bertindak selaku Mediator dalam mediasi tersebut. Dalam pengantarnya, Mediator menjelaskan tujuan utama dari proses mediasi adalah upaya mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa untuk bermusyawarah mencari titik temu.

“Mediasi ini untuk mengupayakan penyelesaian terbaik dan perdamaian bagi para pihak yang sedang bersengketa. Kami mengapresiasi para pihak yang selama beberapa waktu ini sudah menjalani proses korespondensi, klarifikasi dan bekerja sama memberikan respons yang baik terhadap beberapa hal terkait permasalahan tersebut. Apa yang terjadi sampai saat ini juga merupakan itikad baik dari para pihak, baik pengadu maupun teradu, sehingga bisa hadir dalam proses mediasi ini. Saya berharap ini dapat menjadi modalitas yang baik untuk bermusyawarah mencari jalan keluar terkait permasalahan yang sedang disengketakan,” kata Hairansyah.

 

Berdasarkan kronologis pengaduan yang diterima Komnas HAM, ada upaya dari pihak pengadu untuk memperjelas status kepemilikan RNBT (dari rumah negara (RN) golongan II menjadi golongan III) dengan melakukan upaya sewa-beli dan mengajukan permohonan secara prosedural. Menurut pengadu, hal tersebut sudah dilakukan baik secara pribadi maupun kolektif selama beberapa kali, namun belum ada tanggapan lebih lanjut.

Dalam cakupan tersebut diketahui dari pihak teradu, langkah yang telah diambil mengacu pada surat edaran yang terakhir dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Pembelian RN. Peraturan tersebut telah menangguhkan semua usaha untuk mengubah status RN menjadi Golongan III (dapat dijual kepada penghuninya) dengan beberapa pertimbangan.
 
Sebagai langkah lanjutan, kedua belah pihak bersedia untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi oleh Komnas HAM. Sebelum berlanjut ke tahap mediasi, Komnas HAM telah melakukan pramediasi dalam rangka meminta informasi, data serta kesediaan dari para pihak untuk menempuh proses mediasi. Untuk itu, Hairansyah mengungkapkan bahwa Komnas HAM akan memfasilitasi poin-poin yang bisa dijadikan titik temu antara para pihak yang bersengketa.

“Soal rumah negara ini merupakan persoalan klasik yang selalu berulang karena sangat erat kaitannya dengan situasi dan kondisi kebijakan negara masa lalu yang menimbulkan dampak di masa sekarang, jadi saya kira itu sesuatu yang tidak bisa kita nafikan. Komnas HAM sesuai fungsi yang tersedia, hari ini melaksanakan fungsi mediasi, selebihnya sesuai fungsi dan kewenangan terkait regulasi, itu ada di negara. Komnas HAM hanya bisa memberikan rekomendasi untuk kemudian memberikan saran dan pendapat terkait dengan masalah-masalah yang dihadapi,” ucap Hairansyah.

Hasil dari pertemuan mediasi tersebut para pihak bersepakat untuk menunda sidang mediasi lanjutan dalam rangka membahas lebih detail skema penyelesaian yang ditawarkan oleh para pihak. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Dalam forum mediasi tersebut Komisioner Hairansyah didampingi oleh Koordinator Bidang Mediasi Asri Oktavianty, Subkoordinator Rencana Mediasi Eri Riefika selaku Persons in Charge (PiC) Kasus bersama Komediator M. Ridwan dan staf Bagian Mediasi Ningsih. Hadir dalam mediasi tersebut pihak pengadu yang merupakan perwakilan penghuni RNBT yaitu AMAR Lawfirm & PILO Al Ghiffary Aqsa, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Sedangkan dari pihak teradu hadir secara langsung Sekretaris Dirjend Bea Cukai Kementerian Keuangan Robi Toni didampingi jajarannya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 76, Komnas HAM antara lain menjalankan fungsi Mediasi. Dalam rangka menjalankan fungsi mediasi, sebagaimana ketentuan Pasal 89 Ayat (4), Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. (Niken/ER/Ibn)  


Dokumentasi Foto : Humas Komnas HAM RI

Short link