Kabar Latuharhary

Diskusi Tanggap Rasa : SNP KBB sebagai Pedoman Literasi Digital

Kabar latuharhary – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Bagian Dukungan Pendidikan dan Penyuluhan HAM bekerja sama dengan Siberkreasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan Diskusi Tanggap Rasa bertema “Merdeka Bicara Bukan Bebas Bicara” yang diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) pada Rabu, 21 April 2021.  Diskusi yang membahas mengenai kebebasan berpendapat dan berbicara tersebut mengungkap fakta masih banyak publik yang memiliki ketakutan ketika harus berbicara atau berekspresi di dunia maya.

Untuk memberikan warna yang berbeda disela-sela sesi diskusi ditampilkan fragmen video dengan tema “Pikir Sebelum Kirim” dan “Berestetika dalam Berekspresi”. Kegiatan yang diselenggarakan melalui kanal zoom dan youtube Komnas HAM tersebut disaksikan oleh kurang lebih 600 peserta.

Acara ini menghadirkan empat narasumber yaitu: Komisioner Pengkajian dan Penelitian HAM Komnas HAM Sandrayati Moniaga; Ketua Siberkreasi Yosi Mokalu; Komika Sakdiyah Ma’ruf, SAFEnet Anto Muhajir. Kegiatan ini dimoderatori oleh pekerja Komnas HAM Andri Ratih.

Sakdiyah Ma’ruf selaku komika berbagi cerita tentang pengalamannya sebagai pekerja seni yang berdekatan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sebagai pelaku seni, dia kadang merasa ketika berkarya ada ketakutan terhadap berbagai hal. Ia menceritakan keberadaan oknum yang selalu muncul untuk memanaskan situasi ketika ada isu sensitif.

“Di zaman demokrasi ini justru kita memiliki ketakutan terhadap berbagai hal, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), organisasi masyarakat, netizen, dan lain lain. Selain itu, setiap kali ada isu sensitif misalnya yang kita sampaikan, selalu ada akun-akun yang kemudian menjegal. Ada yang menyebut itu buzzer, cyber army, dan lain-lain, mereka itu siapa? Dan mengapa itu dibiarkan?,” ucap Sakdiyah.



Komnas HAM bersama Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas telah melakukan survei terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi yang hasilnya menyatakan 36% dari 1.200 responden merasa takut untuk menyampaikan pendapatnya melalui internet atau media sosial. Menanggapi hasil survei tersebut, Sandra – panggilan akrab Sandrayati Moniaga -- berpendapat kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia, bahkan di Indonesia merupakan hak konstitusional. Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat memiliki ketakutan untuk berkomentar di media sosial, seperti ketakutan pada diri sendiri, takut terhadap aparat negara, takut terhadap masyarakat lainnya, dan lain-lain.

“Terkait oknum atau akun-akun yang kerap kali muncul ketika ada pembahasan isu yang sensitif, Komnas HAM telah mengingatkan pihak kepolisian untuk bergerak melakukan tindakan yang sistematis untuk memastikan oknum-oknum tersebut mendapatkan tindakan. Namun, hal yang sulit ialah apabila pelakunya anonim, kalau di dalam dunia cyber mereka dapat memiliki akun dengan nama yang tidak jelas. Dan penelusurannya pun lebih sulit dibandingkan akun real. Akun-akun yang mengujarkan kebencian, mungkin kita bisa dalami apakah itu orang atau mesin. Karena kita sering lihat kalimat awal yang disampaikan sama,” ucap Sandra.

Sandra menyampaikan Komnas HAM telah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.  SNP ini merupakan produk Komnas HAM yang disusun oleh Bagian Pengkajian dan Penelitian HAM bersama dengan para pakar tentang penafsiran atau aspek HAM.

“Dokumen SNP kita buat agar bisa menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum dan warga negara untuk paham haknya. Jadi, untuk melakukan literasi digital, literasi tentang HAM bisa menggunakan dokumen ini,” kata Sandra.

Komnas HAM, lanjut Sandra membuat SNP karena melihat banyak persoalan terkait tafsir yang beragam yang menyangkut HAM. Melalui dokumen SNP tersebut, Komnas HAM memiliki harapan apabila ada suatu perkara di pengadilan atau persoalan hukum dan lain lain, ada rujukan dari lembaga negara independen seperti Komnas HAM yang dapat digunakan oleh masyarakat.

“Apakah kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi dasar bagi setiap orang untuk bisa berbicara sebebas-bebasnya? Tentu tidak! SNP Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi juga menjelaskan mengenai pembatasan-pembatasan yang boleh atau tidak boleh dilakukan, elaborasinya seperti apa? Seperti misalnya, ekspresi politik budaya. Tercantum pula pembatasan hak itu apa saja,” ujar Sandra.

Ketua Siberkreasi Yosi Mokalu menceritakan pengalamannya ketika menghadapi haters atau oknum yang menyerangnya di media sosial. Ketika mendapatkan situasi seperti itu, dia justru mencoba untuk merangkul para haters dan memberi waktu untuk berdialog. Yosi Mokalu menganggap tidak semua oknum tersebut mengikuti koordinator, dan banyak di antara mereka yang tidak tahu apa yang sebenarnya mereka kerjakan.

“Saya pernah mendapatkan masukkan dari seorang profesor yang memberikan saran untuk menjangkau atau merangkul ketika mendapatkan haters dan memberikan waktu untuk berdialog dengan mereka.  Dan berikan pemikiran kepada mereka bahwa it’s oke to be different but remember we are one blood. Sebelum kita mengkritisi, kita harus mencari tahu terlebih dahulu. Karena banyak yang hanya ikut-ikutan. Banyak orang yang memiliki kepentingan, tapi bukan berarti mereka tidak bisa dirangkul atau dijangkau,” ucap Yosi Mokalu.

Yosi Mokalu juga membahas mengenai berita-berita yang menyebar khususnya di media sosial. Menurutnya, banyak masyarakat yang hanya membaca judul berita tanpa memahami isi berita secara keseluruhan. Hal ini merupakan tantangan untuk teman-teman media yang sekarang lebih tertarik membuat judul berita yang clickbait tanpa menyadari bahwa ada satu perilaku yang bergeser. Clickbait = (di internet) konten yang tujuan utamanya adalah untuk menarik perhatian dan mendorong pengunjung untuk mengklik link ke halaman web tertentu. “Banyak sekali orang yang merasa bahwa judul berita itu adalah isi berita, padahal banyak judul berita yang justru tidak sesuai dengan isinya,” ucap Yosi Mokalu.

Anto Muhajir dari SAFEnet menyampaikan apabila seseorang mendapatkan komentar buruk di media sosial, selama tidak membahayakan, dan tidak mengandung fitnah sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan literasi, yakni diskusikan secara terbuka.  Anton tidak menganjurkan permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum.

“Kita harus membiasakan diri dengan diskusi terbuka. Selama hal tersebut bukan sesuatu yang fitnah, membahayakan. Tapi kalau itu sudah mengancam, dan ujaran kebencian maka itu sudah tidak bisa ditoleransi. Kita semua harus ikut ambil bagian dari proses literasi digital ini. Karakter online memang lebih berbeda. Di media online, tidak hanya kita yang mengetahui tapi followers kita juga tahu. Bagaimana kita melindungi? Bagi saya tetap dibandingkan represi, saya lebih memilih pendekatan literasi.” Ujar Anto Muhajir. (Annisa Radhia/LY)

Short link