Kabar Latuharhary

Pembela HAM Harus Dilindungi

Kabar Latuharhary – Pembela hak asasi manusia (HAM) memiliki peran penting dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia. Peran penting tersebut sering tidak dapat dijalankan secara optimal karena tidak memadainya jaminan terhadap keamanan dan keselamatan para pembela HAM .

“Salah satu faktor yang menjadi sebabnya adalah belum munculnya kesadaran baik dari sisi pemerintah. Pelanggaran HAM dan tindakan represif terhadap pembela HAM sering terjadi,” ucap Hairansyah, Komisioner Komnas HAM, dalam diskusi terbatas revisi peraturan HAM tentang prosedur perlindungan pembela HAM dengan tema “Upaya Membangun Sistem Perlindungan yang Efektif terhadap Pembela HAM.” Acara diselenggarakan oleh  Elsam, Genesis dan Kemitraan Partnership secara daring melalui zoom meeting dan secara luring di Kantor Genesis Bengkulu di Bengkulu, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Menurut Hairansyah, pembela HAM berhak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Hal ini dijamin dalam Pasal 100 hingga Pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.


 
Kemudian Hairansyah mengungkapkan langkah-langah yang dapat ditempuh untuk memperbaiki proses perlindungan terhadap pembela HAM.  Pertama adalah meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan pembela HAM. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah  institusi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, lembaga internasional dan lain-lain.

Kedua adalah menguatkan kelembagaan seperti staf, regulasi, sistem, dan mekanisme. Termasuk pembuatan mekanisme respons cepat dan pengangkatan pelapor khusus untuk pembela HAM. Penguatan fungsi pengelolaan data dan dokumentasi terkait pembela HAM juga penting dilakukan untuk kelengkapan berkas dan bukti.

Ketiga adalah mengidentifikasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang merugikan pembela HAM. Termasuk kelompok pembela HAM paling rentan seperti perempuan, LGBTQ, kelompok penganut kepercayaan minoritas, dan lain-lain.

“Komnas HAM akan terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya adalah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM. Komnas HAM akan berjuang terus untuk mengembangkan kondisi HAM yang kondusif di Indonesia,” ujar Hairansyah menutup paparannya.

Selain Komisioner Komnas HAM, acara itu juga dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu Randy Pradiptyo Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Uli Arta Trisnawati Siagian Direktur Eksekutif Genesis Bengkulu, dan Andi Muttaqin Deputi Direktur Elsam.

Penulis: Feri Lubis.
Editor: Rusman Widodo.


Short link