Kabar Latuharhary

Membangun Strategi Diseminasi SNP HAM

Kabar Latuharhary - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP). SNP merupakan program Prioritas Nasional (PN) 2019-2021 dan Program Strategis Komnas HAM 2020-2024.

Hingga saat ini, Sidang Paripurna Komnas HAM telah mengesahkan 6 (enam) SNP yaitu SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SNP PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SNP KBB), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (SNP KKB), SNP tentang Hak atas Kesehatan, SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, dan SNP tentang Pembela HAM. 

Sebagai bentuk tindak lanjut penyusunan SNP tersebut, dilaksanakan Workshop Pembahasan Strategi Diseminasi SNP, Penyusunan Panduan Penggunaan, serta Panduan Monitoring dan Evaluasi SNP pada Senin-Selasa, 13-14 September 2021. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menentukan strategi yang efektif untuk mendiseminasikan SNP kepada Kementerian/ Lembaga/ Daerah (K/L/D) demi tercapainya keluaran-keluaran yang telah direncanakan dalam Renstra 2020-2024.

Hadir dalam Workshop, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik; Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga; Komisioner Mediasi, Hairansyah; Pimpinan Komnas HAM Periode 2007-2012, Yoseph Adi Prasetyo; perwakilan dari Kementerian PPN/ Bappenas, Tanti Dian Ruhama; Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan, Mimin Dwi Hartono; serta tim dari Bidang Pengkajian dan Penelitian juga Bidang Dukungan Penyuluhan Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan bagian penting dari penyusunan SNP adalah bagaimana diseminasinya kepada seluruh stakeholders dan kepada K/L di pusat maupun daerah. “Perlu untuk dibahas bersama bagaimana diseminasi SNP ini, bagaimana membuat SNP yang telah dihasilkan Komnas HAM menjadi rujukan bagi implementasi isu-isu HAM secara spesifik,” terang Taufan. 


Lebih lanjut, disampaikan oleh Sandra — sapaan akrab Sandrayati Moniaga — SNP adalah program Prioritas Nasional (PN) yang sepenuhnya didukung Bappenas. Selama ini dukungan utama terletak pada proses penyusunan SNP dan penyusunan strategi sosialisasi. “Sampai saat ini sosialisasi sudah mulai dilakukan oleh Bidang Pengkajian dan Penelitian bersama dengan Bidang Dukungan Penyuluhan lewat beberapa diskusi dan podcast, yang lebih banyak menyasar kepada publik,” tegas Sandra. Sandra menuturkan bahwa perlu dibahas juga terkait penyusunan panduan agar bisa membantu pimpinan K/L/D untuk lebih mudah memahami isi dari SNP.

Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono, menambahkan bahwa salah satu sasaran strategis dari SNP adalah meningkatnya kebijakan K/L/D dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. “Perlu untuk menyusun strategi diseminasi, juga panduan monitoring dan evaluasi untuk melakukan kroscek apakah sudah tercapai apa yang menjadi sasaran SNP. Bagaimana efektifitas SNP agar aparat penegak hukum lebih memahami SNP dan mengimplementasikannya?” terang Mimin.

Tanti Dian Ruhama mewakili Direktorat Kumlasi Bappenas dalam paparannya menjelaskan SNP HAM sebagai salah satu upaya peningkatan akses terhadap keadilan dalam agenda pembangunan nasional serta sebagai upaya pemajuan HAM di Indonesia. SNP ini sangat penting dan bermanfaat dari sisi perencanaan. Pemerintah pun saat ini sudah mulai mengarusutamakan hak asasi manusia di bidang perencanaan.

Ia pun memberikan beberapa saran terkait diseminasi SNP, salah satunya dengan mulai menyosialisasikan SNP HAM di biro-biro perencanaan seluruh K/L/D. Dalam rangka pemajuan dan penghormatan HAM di Indonesia, SNP HAM dapat didorong untuk diarusutamakan dalam setiap agenda pembangunan. Selain itu, diseminasi SNP untuk beberapa tahun ke depan bisa didorong ke sektor kesehatan dan pariwisata karena merupakan fokus pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Selain pada perencanaan, kesehatan, dan pariwisata, Komnas HAM disarankan untuk segera menyelesaikan SNP Hak Memperoleh Keadilan yang berkaitan dengan penegakan hukum juga mendukung RPJMN. “Bisa didorong oleh Komnas HAM agar SNP ini bisa masuk di RKUHP, khususnya yang hak memperoleh keadilan ini,” jelas Tanti. Masukan lain disampaikan oleh Tanti terkait strategi komunikasi dalam menarasikan SNP HAM; penentuan periodesasi monev SNP HAM; serta yang terpenting adalah menetapkan pilot project untuk 2022 di mana penentuan target harus dilaksanakan secara realistis dan mudah tercapai. 

Menanggapinya, Stanley — sapaan akrab Yoseph Adi Prasetyo — mengungkapkan perlunya memilih isu yang paling baik dari beberapa isu yang ada untuk diturunkan ke dalam indikator HAM. Selanjutnya dapat dilakukan penelitian di 34 provinsi dan hasilnya dijadikan sebagai indeks pemajuan HAM. “Hal ini akan membantu Bappenas juga untuk monitoring di daerah. Monevnya nanti dalam bentuk indeks,” jelas Stanley. 

Pada hari kedua workshop, Stanley membeberkan beberapa catatannya terkait SNP yang telah disusun oleh Komnas HAM. Menurutnya, penting untuk membuat dua model buku yaitu buku SNP dan buku panduan membaca SNP. Ia pun memberikan gambaran bagaimana untuk membuat buku panduan membaca SNP yang bisa mempermudah pimpinan K/L/D memahami isi SNP. 

Hairansyah yang hadir di hari kedua menyampaikan perlunya memunculkan pertanyaan-pertanyaan dasar beserta jawabannya (dalam format Question and Answer) pada buku panduan SNP. Pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya apa itu HAM? Apakah polisi punya HAM? Dan lain-lain yang disesuaikan dengan konteks masing-masing SNP.

Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini menghasilkan Rencana Tindak Lanjut berupa matriks diseminasi SNP yang berisikan metode diseminasi, bentuk kegiatan, kelompok sasaran, output dan outcome kegiatan, serta peluang adanya kerja sama. Beberapa bentuk kegiatan yang disepakati untuk dilakukan mulai dari penyuluhan, pelatihan hingga ToT (Training of trainer) yang dilakukan secara langsung ataupun melalui media daring, media elektronik, dan media cetak. Selain itu dihasilkan kerangka panduan monitoring dan evaluasi SNP serta kerangka panduan penggunaan SNP.

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Sri Rahayu

Dokumentasi Foto : Andi Prasetyo

Short link