Kabar Latuharhary

Komnas HAM Integrasikan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Latuharhary-Komnas HAM RI menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi aparat kepolisian yang diduga terdapat pelanggaran HAM. 

Berdasarkan data penanganan kasus di Subkomisi Penegakan HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2020, sebanyak 41,03% kasus yang ditangani terkait dengan Kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM telah melakukan analisis dan pemetaan kasus terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Polri berbasis data aduan masyarakat. 

 “Kami tidak mau catatan pada laporan ini, isinya hanya catatan kelam, kami ingin juga mengetahui progres dari kepolisian yang belum kami catat,” tegas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam Ketika membuka pelaksanaan “Pembahasan Catatan Komnas HAM atas Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Periode 2020 – Semester 1/2021”, Selasa (28/9/2021) bertempat di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.

Pengaduan terkait pihak polisi, lanjut Anam, umumnya karena kasus diproses lama, kasus tidak ditindaklanjuti, terkait kekerasan serta penyiksaan. Untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus dan membangun mekanisme kerja bersama, khususnya antara Komnas HAM, Polri dan Komisi Kepolian Nasional (Kompolnas) diadakan pembahasan catatan Komnas HAM atas penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Polri periode 2020 – Semester 1 Tahun 2021 dan diskusi draf laporan Komnas HAM merujuk pada tatanan dan syarat kenormalan baru (new normal).   


“Kegiatan hari ini dilakukan sebagai bentuk meminta masukan terhadap draft laporan sebelum diluncurkan ke publik,” tutur  Anam.

Disebutkan Anam, kasus-kasus terkait kepolisian mempunyai korelasi dengan akuntabilitas Komnas HAM RI dan Polri. 

“Salah satu alat ukur kemajuan kita bersama adalah kalau ada kasus kita tangani dengan baik, progress-nya apa, menjadi akuntabilitas kita bersama. Progress inilah yang akan kita jadikan tradisi,” tutur Anam.

Anam berharap kedua pihak bisa turun ke lapangan bersama agar dapat mensinkronisasi data dan tindak lanjut bersama Kompolnas dan Polri.  

Terkait data, Koordinator Bidang Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani memaparkan beberapa hal. Di antaranya, unit kerja yang banyak diadukan ialah Polres. Sebaran wilayah aduan tertinggi di Sumatera Utara, DKI Jakarta serta Jawa Timur. 

Jenis aduannya terkait penanganan kasus yang dirasa lambat dan administrasi keadilan, pengadu merasa tidak mendapat informasi yang cukup terhadap penanganan kasus. Hak yang dilanggar terkait hak memperoleh keadilan sebanyak 226 kasus dan hak atas rasa aman sebanyak 59 kasus. 

Menanggapi hal ini, Kepala Sekretariat Kompolnas Benny Mamoto mengapresiasi dan menyambut positif upaya integrasi antarlembaga melalui evaluasi pengaduan masyarakat.

“Sedikit saran supaya publik bisa teredukasi, agar dilakukan update data lapangan terkait kepolisian di laporan ini, terutama penyebab kematian korban yang dilakukan oleh Polri dan non-Polri," tutur Benny.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan bahwa ada perbedaan data di Kompolnas dan Komnas HAM disebabkan oleh adanya kasus yang masuk ke Kompolnas berasal dari pengaduan yang masuk ke Komnas HAM RI, baru di proses atau ada kasus yang pengaduannya hanya sampai di Komnas HAM RI dan tidak ke Polri. 

“Kompolnas menyambut baik hal  positif ini, pertemuan klarifikasi untuk up date informasi bersama penting dilakukan,” ujar Poengky.

 Kabag Pengaduan Masyarakat Rorenmin Itwasum Polri  Kombes (Pol) Herry Sutrisman juga menyambut positif kegiatan ini. 

“Kami sangat apresiasi dan terimakasih, dari Polri. Terkait harapan untuk turun bersama kita akan kaji sehingga ke depannya tidak terkesan ada intervensi dalam bekerja,” tegas Herry. 

Dalam kegiatan ini hadir pula Kabiro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, serta staf Pemantauan dan Penyelidikan. (SP/IW)

Short link