Kabar Latuharhary

Hak atas Pangan untuk Kehidupan yang Layak

Kabar Latuharhary – “Hak atas pangan adalah komponen penting untuk memastikan standar kehidupan yang layak dapat terpenuhi,” ucap Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM dalam Diskusi Daring Menuju Hari Pangan “Sebagaimana HAM, Hak Atas Pangan Harus Dipantau Tuntas: Potensi Pemantauan dan Pemenuhan Hak Atas Pangan,” yang diselenggarakan oleh FIAN Indonesia, Rabu, 13 Oktober 2021.

Menurut Sandra – sapaan akrab Sandrayati Moniaga – ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui apakah pemenuhan hak atas pangan sudah dilaksanakan atau belum. Pertama, terkait kebijakan dan program diversifikasi sumber pangan yang tidak hanya bertumpu pada beras. “Secara tertulis kebijakan akan hal tersebut sudah ada, namun secara de facto kondisinya bisa berbeda,” kata Sandra. Lebih lanjut, Sandra mengatakan bahwa  kampanye soal diversifikasi sumber pangan sudah ada, sudah mulai dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga dan masyarakat sipil.

Kedua, Sandra menyoroti soal keadilan agraria yang baru dapat dinikmati oleh sekelompok kecil masyarakat hukum adat dan masyarakat marjinal lainnya. Hal tersebut karena tanah dan sumber daya alam lainnya masih dikuasai oleh sekelompok elit. “Kita tahu ada reforma agraria, namun realisasinya masih sangat terbatas,” ucap Sandra.

Ketiga, berkaitan dengan nelayan tradisional berskala kecil, Sandra mengungkapkan bahwa pengakuan dan akses pelindungan yang diberikan pemerintah masih sangat minim. Hal tersebut termasuk bagi perempuan dan keluarganya.

Keempat, berkenaan dengan reformasi hukum dan kebijakan, Sandra menyampaikan bahwa masih minim agenda ratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang relevan dengan hak atas pangan. “Jadi, optional protocol belum diratifikasi. Ini mungkin bisa jadi PR – pekerjaan rumah – kita bersama,” ujar Sandra.

Kelima, berkaitan dengan dorongan untuk mengintegrasikan prinsip Bisnis dan HAM dalam kerangka hukum. Selain itu, juga memastikan bahwa praktik bisnis sejalan dengan HAM dan hukum internasional, termasuk Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM. “Kita memang masih rumit karena sampai sekarang Indonesia belum punya national action plan untuk bisnis dan HAM,” tutur Sandra.

Keenam, terkait jaminan hak-hak masyarakat yang terkena dampak atas pembangunan infrastruktur. Seperti disampaikan Sandra, pemerintah seharusnya memastikan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur dengan cara yang tidak mengganggu pemenuhan HAM. Hal itu harus diperhatikan agar tidak mengancam hak atas pangan, terutama penduduk yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. “Kita tahu pembangunan infrastruktur banyak menggusur lahan-lahan pertanian dan ini masih menjadi persoalan,” kata Sandra.

Ketujuh soal pentingnya melakukan penilaian dampak HAM pada perjanjian perdagangan serta mengembangkan cara-cara untuk melindungi hak atas pangan. Menurut Sandra, pemerintah maupun dunia usaha (korporasi) wajib melakukan penilaian potensi serta dampak aktual terhadap HAM. “Kami juga melihat soal perjanjian perdagangan masih bermasalah karena itu kami melihat bahwa korporasi seharusnya wajib melakukan penilaian dan uji tuntas HAM dalam berbagai level bisinis,” ucap Sandra.

Berkaca pada beberapa kondisi faktual tersebut, Sandra kemudian menjelaskan hal-hal yang telah dilakukan oleh Komnas HAM sesuai kewenangan yang dimiliki. Di antaranya adalah menempatkan isu agraria menjadi salah satu isu prioritas dalam Rencana Strategis (Renstra) Kelembagaan 2020-2024. Selain itu juga mendorong upaya penyelesaian kasus secara konstruktif terutama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan stakeholder lain. Hal lainnya adalah melakukan kajian, kerja sama dan memberikan berbagai masukan legislasi serta kebijakan kepada pemerintah untuk memastikan terlaksananya penikmatan hak atas pangan yang fully realized progressively.

“Saat ini yang sedang kami konsentrasikan adalah penyelesaian Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam lainnya yang terkait langsung dengan isu hak atas pangan. Jadi, saat ini kita menunggu akan disahkan di sidang paripurna yang akan datang, harapannya seperti itu, draf sudah hampir final,” ujar Sandra.

Penulis: Niken Sitoresmi. 

Editor: Rusman Widodo.

Short link