Agenda Kegiatan

Undangan Masukan Publik atas Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pemulihan Hak - Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); dan  meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuannya tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga Negara tengah menyusun "Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat" (SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat), dengan tujuan untuk mengarusutamakan norma hak asasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan membangun keadaban hak asasi manusia masyarakat. Selain itu, juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemulihan hak-hak korban pelanggaran ham yang berat di Indonesia.

Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat dapat diunduh melalui tautan berikut:

[Unduhan tautan]

Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Hak Memperoleh Keadilan dibuka sampai dengan 20 November 2021. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: pengkajian@komnasham.go.id

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, pengkajian@komnasham.go.id

Komnas HAM mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen SNP Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat demi maju dan tegaknya hak asasi manusia!

Short link