Kabar Latuharhary

Komnas HAM Inisiasi SNP Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Pembela HAM memiliki peranan penting dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Namun, tekanan terhadap pembela HAM juga dinilai semakin meningkat eskalasinya. Dalam konteks ini, Komnas HAM melalui Bagian Pengkajian dan Penelitian menginisiasi penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pembela HAM. SNP tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga membuka Forum Group Discussion (FGD) perdana dalam penyusunan SNP Pembela HAM secara daring, Kamis (18/03/21). Pada kesempatan tersebut, Sandra menjelaskan bahwa Komnas HAM sesuai kewenangannya menyusun SNP Pembela HAM.

“Komnas HAM sesuai mandat yang dimiliki melakukan pengkajian penelitian, penyuluhan, mediasi, dan pemantauan. Dalam konteks SNP, Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi kebijakan untuk merevisi peraturan perundang-undangan, bahkan pencabutan. Tahun ini kami fokus pada pembela HAM karena tingginya tekanan pada pembela HAM dan pentingnya peran pembela HAM dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM. Program ini sudah didukung oleh Bappenas dan menjadi program prioritas nasional di Indonesia. SNP ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan bagi kita semua”, jelas Sandra.

Komisioner Mediasi yang juga ketua tim Pembela HAM di Komnas HAM, Hairansyah turut hadir mengemukakan pendapatnya untuk menguatkan hal tersebut. “Komnas HAM melalui Pengkajian dan Penelitian menginisiasi penyusunan SNP tentang Pembela HAM. Demikian karena yang menjadi catatan penting Komnas HAM selama ini adalah pentingnya peran pembela HAM dan beberapa isu terkait pembela HAM itu sendiri. Baik itu kriminalisasi, kekerasan, hingga pembunuhan yang terus berulang dan eskalasinya pun semakin meningkat”, terang Hairansyah. Menurutnya, dalam situasi yang ada saat ini, kebutuhan akan sebuah pengaturan norma yang lebih rigid dan bisa digunakan oleh semua pihak sebagai sarana untuk memperjuangkan secara maksimal menjadi sesuatu yang penting.

Dalam cakupan tersebut, Hairansyah menilai,walaupun sudah menjadi prioritas nasional, SNP ini juga harus dapat mengikat baik secara internal maupun eksternal. Hal inilah yang akan menjadi tantangan tersendiri kedepannya bagi Komnas HAM.



“Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari semua pihak, baik menyangkut substansi, maupun teknis implementasi. Walaupun tidak mudah, ini harus dimulai dan dilakukan karena kalau tidak, tentu akan semakin masif tekanan terhadap pembela HAM. Namun, tidak diimbangi dengan upaya-upaya secara masif juga untuk melindungi. Penting juga untuk membangun kesadaran bagi semua pihak tentang pentingnya pembela HAM termasuk kepada aparat negara”, tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Mimin Dwi Hartono, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM turut memberikan pandangannya. “Salah satu kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri adalah menafsirkan peristiwa-peristiwa HAM. Untuk kali ini agak berbeda, jika sebelumnya terkait tema-tema HAM, maka kali ini adalah subyeknya itu sendiri, yaitu pembela HAM. Tentu ini menjadi menarik karena akan memulai sebuah tafsir norma yang berhubungan dengan subyeknya. Diharapkan nantinya, SNP ini dapat menjadi sebuah pedoman bersama bagaimana menempatkan pembela HAM dalam konteks pemajuan dan perlindungan HAM”, pungkas Mimin.

Hadir sebagai moderator, Sub koordinator Bidang Dukungan Pengkajian dan Penelitian, Delsy Nike. Para peserta FGD tersebut adalah beberapa perwakilan lembaga eksternal yang memberikan masukan, diantaranya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM), KEMITRAAN, Auriga Nusantara, Pusat Studi Advokasi dan Dokumentasi Masyarakat Adat (PUSAKA), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan Yayasan Perlindungan Insani (YPI). (Niken/Ibn)

Short link