Kabar Latuharhary

Komnas HAM Berbagi Strategi Penguatan Perlindungan terhadap Perempuan


Latuharhary – “Kita perlu agenda feminisasi politik atau feminisasi demokrasi. Bukan sekadar menambah kuota perempuan, tetapi kebijakan publik comply to (memihak,-red) hak-hak perempuan,” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menjadi penanggap dalam Diskusi Publik “Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 2022: Telaah pada Lampiran Pidato Presiden 2021” yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan secara daring , Selasa (24/8/2021).

Keterlibatan perempuan dalam demokrasi menjadi salah satu yang disinggung Taufan. Ia menyoroti  keterlibatan perempuan dalam demokrasi bukan hanya soal meningkatkan kuota perempuan (feminisasi politik). Hal terpenting, lanjut Taufan,  memastikan kebijakan patuh dengan norma hak asasi perempuan. 

Kebijakan dan strategi Pemerintah Republik Indonesia dalam agenda penghapusan kekerasan terhadap perempuan turut menjadi sorotan. Caranya, melalui pembentukan sistem perlindungan terhadap perempuan, yakni dengan melakukan audit legal dan audit kebijakan.

“Perlu dilakukan suatu audit kebijakan, peraturan atau kerangka hukum yang kita anggap justru tidak mendukung tujuan utama Komnas Perempuan, yaitu menciptakan situasi kondusif bagi tegaknya perlindungan hak-hak perempuan terutama yang terkait dengan kekerasan,” jelas Taufan.

Substansi peraturan yang ada, menurutnya, masih bersifat mendorong kekerasan dan praktik diskriminasi terhadap perempuan. Sebaliknya, audit legal juga dilakukan ke arah yang positif dengan mengkaji temuan-temuan terkait kerangka hukum yang positif memperkuat pembangunan sistem perlindungan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan jenis lain dan diskriminasi perempuan.

Penguatan tata kelola kelembagaan juga perlu difokuskan dengan membentuk sinergi antarlembaga sehingga efektif menjadi sistem perlindungan perempuan.  Terkait hal pengarusutamaan gender, Taufan menilai perlu adanya reorientasi kebijakan yang lebih berpihak kepada hak-hak perempuan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Harapan tersebut disambut oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani sebagai sebuah jalan dalam  mewujudkan keadilan  dan penegakan hukum bagi penyelesaian kasus terkait perempuan. Salah satunya mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU KUHP.


“Memajukan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah agenda pembangunan yang tidak dapat ditunda,” ujar Andy.

Terlebih lagi, data Komnas Perempuan 2020 menunjukkan adanya lonjakan tingkat pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi. Terdapat pengaduan langsung sebanyak 2.389 kasus, atau ada peningkatan 970 kasus (68%) dibanding tahun 2019 yang mencatat pengaduan sebanyak 1.419 kasus. 

Lonjakan pengaduan ini sangat signifikan jika dibandingkan rata-rata penambahan jumlah pengaduan pada lima tahun terakhir atau dalam rentang 2015 – 2019, yang mana hanya berkisar 14%. Pada satu semester 2021, angka pelaporan langsung ke Komnas Perempuan bahkan telah melampaui kasus yang diadukan  pada 2020, yaitu lebih 2.500 kasus. (AAP/IW)
Short link