Kabar Latuharhary

Perlindungan Khusus bagi Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Pembela hak asasi manusia (HAM) berkontribusi penting dalam rangka mendorong pemajuan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM di berbagai sektor. Sayangnya, rentetan ancaman, kriminalisasi, bahkan serangan secara fisik dan digital membuat kondisi pembela HAM di Indonesia masih sangat rentan.

“Peran dan kontribusi pembela HAM sangat penting, perlu adanya perlindungan khusus untuk para pembela HAM,” tegas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang bertajuk “Menuntut Komitmen Negara terhadap Perlindungan Pembela HAM” yang diselenggarakan oleh Kontras dan Forum Asia secara daring, Kamis (05/08/2021).

Sandra – panggilan akrab Sandrayati Moniaga – mengungkapkan jika sampai saat ini belum ada instrumen khusus di tingkat nasional yang secara eksplisit menyatakan perlindungan terhadap pembela HAM. Menurutnya, Indonesia perlu ada satu kebijakan yang dapat dijadikan dasar rujukan komprehensif karena selama ini para pembela HAM menggunakan pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai acuan, padahal undang-undang tersebut tidak dapat melindungi para pembela HAM secara umum.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM yang diharapkan dapat menjadi satu rujukan bersama yang bersifat operasional. Tidak hanya itu, Sandra pun menjelaskan jika penyusunan SNP tentang Pembela HAM ini tidak hanya dilakukan oleh Komnas HAM saja, tetapi Komnas HAM juga melibatkan berbagai pihak dari pemerintahan, akademisi, masyarakat sipil, para pemangku kepentingan sehingga ada partisipasi dari berbagai bidang.

“Draf SNP tentang Pembela HAM ini sudah dalam tahap finalisasi dan akan diajukan pengesahannya di Paripurna Komnas HAM,” ucap Sandra. Lebih lanjut Sandra menyampaikan jika Komnas HAM membuat sebuah SNP tentang Pembela HAM bertujuan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang tengah terjadi di masyarakat, termasuk isu pembela HAM di Indonesia.

Senada dengan Sandra, Benny Agus Prima dari Forum Asia mengungkapkan jika pembela HAM perlu mendapatkan perhatian khusus karena saat ini di Asia hanya Mongolia saja yang telah memiliki undang-undang pembela HAM. “Mongolia satu-satunya negara di Asia yang sudah memiliki undang-undang terkait perlindungan pembela HAM, walaupun isi dari undang-undang tersebut masih ada problematika, namun ini menjadi satu harapan bagi kita untuk bisa merealisasikan sebuah undang-undang pembela HAM di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan oleh Kontras, kasus pelanggaran HAM yang sering dialami oleh pembela HAM adalah pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang. “Kontras mencatat selama lima bulan pertama di 2021 terdapat 43 kasus pelanggaran terhadap pembela HAM diantaranya berupa pembubaran paksa, intimidasi, kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan dalih pandemi dan protokol kesehatan. Ini terjadi mayoritas di Jakarta, tetapi ada juga di yang menimpa pembela HAM di daerah-daerah,” ungkap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Pada 2020 Komnas HAM sendiri telah menerima 19 aduan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh para pembela HAM. Tindakan yang dilaporkan berupa kriminalisasi pembela HAM, intimidasi dan ancaman terhadap pembela HAM, penangkapan sewenang-wenang, hingga kekerasan yang menyebabkan kematian pembela HAM. Padahal data yang telah dihimpun oleh Forum Asia selama 2019-2020, ada sebanyak 1.073 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di 21 negara di Asia, termasuk Indonesia. Hal tersebut menyebabkan 3.046 pembela HAM terdampak, bahkan anggota keluarga dan organisasinya ikut mengalami serangan fisik atau digital.

Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang menimpa para pembela HAM, namun tidak banyak yang terlaporkan dan terdokumentasikan. Data-data dari Komnas HAM, Kontras dan Forum Asia menyiratkan kondisi para pembela HAM yang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Belum adanya pengakuan dan tindakan tegas untuk perlindungan terhadap pembela HAM merupakan akar permasalahan yang membuat semakin meningkatnya korban pelanggaran HAM dari para pembela HAM.

Dalam diskusi ini Sandra mengingatkan jika kondisi para pembela HAM di Indonesia memang sudah mendesak, namun pembuatan sebuah undang-undang tentang pembela HAM diharapkan tidak dilakukan secara terburu-buru tetapi perlu digodok secara hati-hati dan spesifik agar undang-undang tersebut nantinya akan benar-benar melindungi para pembela HAM.

“Adanya undang-undang tentang pembela HAM diharapkan jangan hanya sebagai syarat kalau harus ada saja, tetapi undang-undang tersebut harus dirumuskan dengan cermat dan jeli sehingga dapat menginterpretasi pembela HAM dan harus implementatif nantinya,” pungkas Sandra.
 
Penulis: Andri Ratih
Editor: Hari Reswanto

Short link