Komnas HAM mendapatkan undangan dari Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) untuk menjadi narasumber dan peserta ahli dalam diskusi publik
tentang masa depan kebebasan pers di Papua, yang diselenggarakan pada 29 dan 30
Januari 2021 di Jayapura, Papua.
Latar belakang pertemuan ini adalah indeks Kebebasan Pers di
Papua pada 2021 yang termasuk paling rendah diantara 34 provinsi di Indonesia.
Indeks ini disusun oleh Dewan Pers dan dilaksanakan oleh PT. Sucofindo sebagai
surveyor. Adapun sasaran dari survei adalah masing-masing secara proporsional
media dan jurnalis, pemerintah, dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM yang diwakili oleh
Pelaksana Tugas Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono,
menyampaikan materi pada 29 dan 30 Januari 2022 dengan judul “Hak Bereskpresi
dan Kebebasan Pers di Papua”.
Dalam kesempatan itu, Mimin menyampaikan bahwa Papua menjadi
salah satu fokus dan prioritas Komnas HAM dalam mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM. Dalam hal ini, kebebasan pers menjadi
sangat fundamental bagi masyarakat Papua dalam memperjuangkan hak-hak asasinya.
Mimin menyampaikan bahwa kebebasan pers termasuk dalam ranah hak sipil
khususnya hak berekspresi, sehingga menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara
untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
Terkait hal ini, ujar Mimin, Komnas HAM telah menerbitkan
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan
Berekspresi sebagai dokumen yang menafsirkan, menjelaskan, dan memandu
pemerintah dan masyarakat dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak
berpendapat dan berekspresi. Menurut Mimin, kebebasan pers diatur dan
dijelaskan dalam SNP ini sebagai hak yang sangat fundamental dalam negara yang
demokratis dan sebagai cermin dari kedaulatan rakyat. Untuk mendorong perbaikan
atas indeks Kebebasan Pers di Papua, maka SNP tersebut menjadi sangat relevan
dan bisa melengkapi indeks yang sudah ada.
Kebebasan pers tidak hanya terkait dengan jurnalis, namun
juga terkait dengan kebebasan dan kemandirian perusahaan media, perlindungan
dan pemenuhan hak-hak jurnalis, akses atas informasi, dan termasuk di dalamnya
adalah hak atas internet. Gangguan atas internet sangat berdampak pada
kerja-kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mimin
menegaskan bahwa pemutusan internet tanpa legalitas dan dasar yang jelas
melalui putusan pengadilan, adalah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia,
khusunya informasi dan komunikasi.
Pada akhir acara, Komnas HAM menyampaikan buku SNP Hak atas
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi kepada anggota Dewan Pers, Agung
Dharmajaya, dan Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw. Komnas HAM berharap dan
mendorong, SNP tersebut menjadi panduan dalam memperbaiki dan melaksanakan
pengukuran atas indeks kebebasan pers di Papua. (MDH)
Short link