Kabar Latuharhary

Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan untuk Mendorong Kebebasan Pers di Papua

Komnas HAM mendapatkan undangan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menjadi narasumber dan peserta ahli dalam diskusi publik tentang masa depan kebebasan pers di Papua, yang diselenggarakan pada 29 dan 30 Januari 2021 di Jayapura, Papua.

Latar belakang pertemuan ini adalah indeks Kebebasan Pers di Papua pada 2021 yang termasuk paling rendah diantara 34 provinsi di Indonesia. Indeks ini disusun oleh Dewan Pers dan dilaksanakan oleh PT. Sucofindo sebagai surveyor. Adapun sasaran dari survei adalah masing-masing secara proporsional media dan jurnalis, pemerintah, dan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono, menyampaikan materi pada 29 dan 30 Januari 2022 dengan judul “Hak Bereskpresi dan Kebebasan Pers di Papua”.

Dalam kesempatan itu, Mimin menyampaikan bahwa Papua menjadi salah satu fokus dan prioritas Komnas HAM dalam mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM. Dalam hal ini, kebebasan pers menjadi sangat fundamental bagi masyarakat Papua dalam memperjuangkan hak-hak asasinya. Mimin menyampaikan bahwa kebebasan pers termasuk dalam ranah hak sipil khususnya hak berekspresi, sehingga menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.


Terkait hal ini, ujar Mimin, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi sebagai dokumen yang menafsirkan, menjelaskan, dan memandu pemerintah dan masyarakat dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak berpendapat dan berekspresi. Menurut Mimin, kebebasan pers diatur dan dijelaskan dalam SNP ini sebagai hak yang sangat fundamental dalam negara yang demokratis dan sebagai cermin dari kedaulatan rakyat. Untuk mendorong perbaikan atas indeks Kebebasan Pers di Papua, maka SNP tersebut menjadi sangat relevan dan bisa melengkapi indeks yang sudah ada.

Kebebasan pers tidak hanya terkait dengan jurnalis, namun juga terkait dengan kebebasan dan kemandirian perusahaan media, perlindungan dan pemenuhan hak-hak jurnalis, akses atas informasi, dan termasuk di dalamnya adalah hak atas internet. Gangguan atas internet sangat berdampak pada kerja-kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Mimin menegaskan bahwa pemutusan internet tanpa legalitas dan dasar yang jelas melalui putusan pengadilan, adalah bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia, khusunya informasi dan komunikasi.

Pada akhir acara, Komnas HAM menyampaikan buku SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi kepada anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya, dan Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw. Komnas HAM berharap dan mendorong, SNP tersebut menjadi panduan dalam memperbaiki dan melaksanakan pengukuran atas indeks kebebasan pers di Papua. (MDH)


Short link