Kabar Latuharhary

Terima Aduan Pelanggaran Korporasi, Komnas HAM RI Koordinasi dengan KADIN

Latuharhary- Komnas HAM RI sepanjang 2019 sampai dengan September 2021 telah menerima 1.366 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi. Menindaklanjuti hal ini, Komnas HAM RI melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk membahas pengaduan-pengaduan yang masuk ke Komnas HAM RI terkait korporasi. 

“Tim Komnas HAM bermaksud untuk brainstorming terkait hal yang bisa dilakukan dengan data pengaduan tersebut, sekaligus juga sharing informasi yang bisa disampaikan oleh KADIN terkait hal-hal yang sudah diberikan atensi, hal yang sudah dilakukan, serta yang akan dilakukan dengan hubungan usaha dan HAM,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan mengawali kegiatan kunjungan kerja “Koordinasi Pengaduan-pengaduan terhadap Korporasi bersama KADIN”, Rabu (9/3/2022). 



Manan mengungkap bahwa pengaduan yang masuk ke Komnas HAM berkaitan dengan hak milik, sengketa ketenagakerjaan, serta soal lingkungan. Ketiga hal ini diatur dalam Jaminan HAM Terkait Pengaduan korporasi, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No. 39/1999, Pasal 38 ayat (4) UU No. 39/1999, dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39/1999.

“Komnas HAM mengapresiasi adanya unit HAM di KADIN ini,” kata Manan. 

Lebih lanjut, Pengaduan Kasus oleh Komnas HAM diproses dalam dua fungsi, yaitu fungsi pemantauan dan penyelidikan serta fungsi mediasi. Pada sengketa ketenagakerjaan, lahan, lingkungan, Komnas HAM banyak menggunakan fungsi mediasi. 

Dipaparkan juga beberapa data pengaduan yang menjadi fokus komunikasi Komnas HAM dengan KADIN selama 3 tahun terakhir (2019,2020, dan 2021). Jumlah kasus dengan teradu korporasi pada tahun 2019 sebanyak 435, tahun 2020 sebanyak 455, serta 2021 sebanyak 428. Isu kasusnya adalah agraria, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup dengan hak yang dilanggar adalah hak atas kepemilikan tanah, hak atas kesejahteraan serta hak hidup (lingkungan hidup).

Adapun klasifikasi perusahaan atau sektor yang diadukan adalah perkebunan, Industri, Tambang Mineral dan Batubara, Kehutanan, Minyak dan Gas, Perikanan, serta Financial, Media, Property, Tourisme, Manpower Agencies, Marketing, Trading,  dan lain-lain. 

“Hubungan antara bisnis dan HAM tidak hanya menjadi fokus dari Komnas HAM, tetapi sudah menjadi perhatian internasional dengan berdasar pada Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) yang jelas menyebutkan posisi negara dan pemerintah terkait HAM,” tutur Manan. 

Dalam UNPGs terdapat tiga pilar penting dalam hubungan bisnis dan HAM, yaitu kewajiban negara melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan menghormati HAM, serta memastikan kesesuaian hak dan kewajiban yang disebut dalam dua pilar pertama dengan akses korban untuk mendapatkan pemulihan. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Harjono mengapresiasi kehadiran Komnas HAM RI.

“Sangat bermanfaat informasi dan data yang disampaikan kepada kita. Dalam dunia usaha, KADIN berperan melindungi pelaku usaha, termasuk ketenagakerjaan. Pengusaha bisa menjadi korban juga, baik oleh pesaing dan lain-lain. KADIN sebagai payung usaha memiliki 144 asosiasi dan kantor-kantor yang tersebar di provinsi Indonesia. Isu-isu ini harus kita selesaikan bersama-sama,” tutur Dhaniswara. 



Dhaniswara mengapresiasi adanya fungsi mediasi Komnas HAM dan  mendorong optimalisasi fungsi ini.

Para pengurus KADIN yang ikut dalam diskusi ini, antara lain Wakil Ketua Komite Tetap HAM Defrizal Djamaris, Pengurus Bidang Ketenagakerjaan Gama, serta Direktur  Pelayanan Internal  M. Hakim. 

Dalam kegiatan ini turut hadir Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama, sekaligus Koordinator Bidang DPP Imelda Saragih, Analis Kebijakan Ahli Pertama Ono Haryono, Analis Pengaduan Masyarakat Muhamad Mahbubi Fauzan, Ceria Alamiyati, dan Tri Handayani. (SP/IW)

Short link