Kabar Latuharhary

Konflik Agraria, Perwakilan Warga Jambi Audiensi ke Komnas HAM RI

Latuharhary-Kasus agraria atau pertanahan masih menjadi kasus yang paling banyak disampaikan ke Komnas HAM RI. Salah satunya seperti konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi. 

“Banyak lahan desa yang bermasalah di Jambi, tetapi ada 9 desa yang berkonflik yang menjadi prioritas audiensi ini,” ungkap pendamping penyelesaian konflik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi dalam Audiensi “Kasus-kasus Sengketa Tanah di Provinsi Jambi”, Senin (21/3/2022).

Audiensi serupa telah dilakukan ke beberapa instansi terkait konflik agraria yang melibatkan beberapa perusahaan melalui mekanisme perizinan yang diterbitkan negara, khususnya pemerintah daerah di Jambi. 

Konflik lahan di 9 desa ini, terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan yang berkembang menjadi dugaan tindak intimidaai terhadap warga. Kronologinya, pihak perusahaan dan aparat mendatangi rumah-rumah warga sekaligus memaksa menyerahkan ladang atau lahan mereka yang sedang diproses oleh perusahaan. 

“Ada yang didatangi preman, ada yang didatangi apparat, paling ekstrim, mengarah pada kasus kekerasan. WALHI sedang  mengusahakan korban yang mengalami kriminalisasi,” jelas pendamping warga.

Selama audiensi berlangsung, perwakilan dari warga 9 desa menyampaikan kronologi, jenis intimidasi dan kriminalisasi yang dialami masing-masing desa. Warga menuntut pengembalian dan penyerahan lahan kembali.

Pendamping warga meminta Komnas HAM RI untuk memprioritaskan dan memerhatikan kasus ini karena beepitensi menjadi eskalasi konflik yang tinggi. Pertemuan ini ditempuh sebagai upaya mitigasi dan antisipasi konflik. 

“Konflik agraria, terus menjadi atensi prioritas komnas HAM,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan.

Pengaduan dari warga Jambi ini selanjutnya diproses melalui fungsi mediasi dan pemantauan dan penyelidikan. Lantaran hak atas rasa aman bersinggungan dengan pemantauan dan penyelidikan di Komnas HAM untuk menyampaikan ke pihak terkait agara tidak meneruskan lagi intimidasi tersebut. Sedangkan untuk sengketa lahan ditangani melalui fungsi mediasi, khususnya mediasi sengketa HAM. 

Sebelumnya, Komnas HAM RI pernah mendatangi salah satu desa yang berkonflik dan memediasi kasus. Tetapi pihak perusahaan tidak  hadir, baik secara daring dan luring. 

“Pengaduan ini menjadi khusus karena kasus yang disampaikan sekaligus kasus di suatu provinsi, yaitu provinsi Jambi, sehingga akan ada atensi khusus dari Komnas HAM. Diharapkan, sekali menindaklanjuti ke Jambi, bisa langsung 9 desa sekaligus,” tutur Munafrizal. (SP/IW)
Short link