Kabar Latuharhary

Mendorong Mewujudkan Pontianak sebagai Kota HAM

Kabar Latuharhary – Pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini pemerintah kota/kabupaten dinilai memiliki peran strategis sebagai aktor utama atau ujung tombak bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Peran strategis tersebut belum mampu dilaksanakan secara optimal karena pemda masih banyak melakukan pelanggaran HAM. Menurut data yang dimiliki Komnas HAM, pemda berada diurutan ketiga teratas sebagai pihak yang paling banyak diadukan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) Sandrayati Moniaga menyampaikan poin tersebut saat memberikan sambutan dan menyampaikan materi presentasinya pada webinar Mewujudkan Pontianak sebagai Kota HAM: “Memperkokoh Toleransi dan Mewujudkan Kehidupan yang Harmonis”. Webinar daring tersebut diselenggarakan oleh Komnas HAM RI, Rabu, 23 Maret 2022.

Sandra – sapaan akrab Sandrayati Moniaga -- menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan serta perkembangan ditingkat nasional dan internasional penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM adalah kewajiban negara sebagai pemangku kewajiban, sementara pemangku hak adalah masyarakat. “Di Indonesia yang paling penting bahwa kewajiban negara ini dimuat di dalam konstitusi kita atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28. Kewajiban negara tidak hanya pada pemerintah pusat, tetapi juga ada pada pemerintah daerah, terlebih setelah adanya otonomi daerah,” kata Sandra.

Sandra kemudian mengaitkan gambaran kerja-kerja Komnas HAM dalam mendukung upaya pengembangan Kabupaten/Kota HAM. Menurutnya, Komnas HAM telah bekerja sama dengan masyarakat sipil dan pemerintah untuk mengembangkan Kabupaten/Kota HAM sejak tahun 2014. Diawali dengan beberapa konferensi yang dilanjutkan dengan kegiatan di beberapa kota dan kabupaten sejak saat itu.

“Ada beberapa dokumen yang bisa dipelajari, kami telah bekerja bersama dengan banyak kabupaten/kota. Ada kertas posisi, koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Kami intens bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk terus mengawal kampanye Kabupaten/Kota HAM. Untuk yang terbaru selama tiga tahun terakhir kami telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP),” tutur Sandra.

SNP sebagaimana diungkapkan Sandra, memuat beberapa isu HAM. SNP disusun melalui kajian yang melibatkan anggota serikat pengajar HAM serta aktivis yang juga mendalami konsep-konsep HAM secara serius. SNP ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dipusat dan daerah. Selain dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, juga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat sipil untuk memahami bagaimana hak asasi itu seharusnya dimplementasikan dan dipenuhi.

Lebih lanjut, terhadap Pemerintah Kota Pontianak, Sandra memberikan catatan positifnya. Menurutnya, Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat (Pontianak) telah mengalami perkembangan yang positif sejak dibentuk pada tahun 2000. Terkait kondisi Kota Pontianak, Sandra juga memberikan apresiasi yang positif. “Saya melihat Kota Pontianak memiliki banyak kekuatan dan potensi. Saya mengenal Pontianak sejak tahun 1990-an, sampai sekarang saya masih sering berkunjung dan melihat banyak kemajuan di Pontianak. Salah satu yang menarik, Pontianak terus mencoba mengejar pendidikan yang inklusif untuk anak-anak penyandang disabilitas. Kita tahu, ada masjid dan gereja yang berdampingan di Jeruju. Ini salah satu hal yang menarik sekali. Kemudian Pontianak juga sedang menyiapkan perda (peraturan daerah) tentang toleransi. Saya lihat proses-proses yang berkembang semakin positif,” ungkap Sandra.

Pada akhir acara, Sandra mengungkapkan optimismenya serta memberikan dukungan untuk mewujudkan Kota Pontianak sebagai Kota HAM. “Saya sangat optimis bahwa Kota Pontianak nantinya betul akan menjadi kota yang membahagiakan bagi warganya. Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kota, warga semua yang memang berkomitmen mewujudkan Pontianak sebagai kota yang menghormati, melindungi, dan memajukan HAM. Mari bersinergi, bersemangat, dan mumpung kami punya kantor perwakilan, ini bisa mempermudah,” tutur Sandra.



Dalam acara tersebut, semangat dan komitmen untuk terus mengawal dan mendukung Pontianak menjadi Kota HAM juga disampaikan oleh Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Ketua DPRD Pontianak Firdaus Zar'in.

Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen untuk menjadikan Kota Pontianak layak sebagai kota tempat hunian bagi warganya serta ramah HAM. “Tentu menjadi kewajiban pemerintah kota untuk menjadikan Pontianak sebagai Kota HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan regulasi-regulasi yang dibangun bersama DPRD untuk mem-backup Kota HAM tersebut,” ucap Edi Rusdi Kamtono.

Sedangkan menurut Firdaus Zar’in bahwa dalam rangka mewujudkan Pontianak sebagai Kota HAM, pada dasarnya Pontianak sudah melakukan sesuatu yang konkret dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan. “Pemerintah Kota Pontianak memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM warganya. Kami di DPRD memiliki kewenangan terhadap fungsi anggaran dan pengawasan. Kami selalu mengawal setiap kebijakan anggaran yang dihasilkan dalam pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), guna mewujudkan hak-hak masyarakat,” tutur Firdaus Zar’in.

Dalam kegiatan ini, hadir pula pemateri lainnya yang turut memberikan penguatan-penguatan bagi upaya mewujudkan Pontianak sebagai Kota HAM. Di antaranya, akademisi dari Untan (Universitas Tanjungpura) Syarifah Ema Rahmaniah, Koordinator Bidang Riset dan Advokasi Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA) Ningsih Sepniar Lumban Toruan.

Acara ini dengan apik dimoderasi oleh Nelly Yusnita Kepala Kantor Perwakilan Kalimantan Barat Komnas HAM RI. Turut hadir Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono, Plt. Koordinator Bidang Dukungan Penyuluhan Rusman Widodo, serta unit kerja Komnas HAM RI terkait lainnya. Sebagai peserta, hadir pula beberapa perwakilan anggota DPRD Kota Pontianak dan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat.


Penulis: Niken Sitoresmi.

Editor: Rusman Widodo.

Short link