Komnas HAM dan Badan Diklat dan Litbang Mahkamah Agung sepakat untuk melakukan kerjasama mengimplementasikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) dalam bentuk pelatihan bagi para hakim.
Kesepakatan itu dihasilkan dari pertemuan antara kedua lembaga pada Kamis, 9 Juni 2022, di Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandra Moniaga, dan jajaran, serta Kepala Badan Diklat dan Litbang MA, Bambang Heru Mulyono beserta jajaran.
Menurut Sandra, perspektif HAM para hakim sangat penting karena cukup sering putusan hakim belum memenuhi aspek HAM. "SNP menjadi panduan bagi para hakim ketika memeriksa perkara agar selaras dengan standar dan norma HAM," ujar Sandra.
Bambang menyambut baik ajakan kerjasama tersebut dan meminta jajarannya untuk mempersiapkanya secara teknis sebagai bagian dari peningkatan kapasitas lembaga peradilan. "SNP ini tentu akan sangat membantu para hakim sehingga perlu diterapkan dalam pendidikan dan pelatihan para hakim," kata Bambang.
Sampai saat ini, Komnas HAM telah menerbitkan sembilan SNP. Salah satunya adalah SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Hal ini karena hak memperoleh keadilan adalah salah satu hak yang paling banyak diadukan dan ditangani oleh Komnas HAM. Penegakan hukum yang adil sejak dari hulu hilir belum mampu memenuhi hak memperoleh keadilan. Dalam hal ini, hakim yang memeriksa dan memutus perkara menjadi aktor penting dalam menjamin rasa keadilan masyarakat.
Standar Norma dan Pengaturan disusun sebagai panduan bagi penyelenggara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia serta menjadi program Prioritas Nasional pada 2019-2021. (MDH)
Short link