Kabar Latuharhary

Kasus Revitalisasi Pasar Batuah, Pemerintah Kota Banjarmasin Datangi Komnas HAM

Jakarta - Rencana penertiban Pasar Batuah, Kota Banjarmasin melibatkan upaya pramediasi dari Komnas HAM RI. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam pramediasi, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa telah menyiapkan alternatif bagi pedagang maupun warga. Bagi warga sekitar pasar, Pemkot akan menyiapkan rumah susun gratis selama satu tahun. Pemkot juga menyiapkan enam pasar relokasi bagi pedagang.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah melakukan sosialisasi sebanyak 9 kali kepada warga RT 11 dan 12 Pasar Batuah serta pedagang, masing-masing tiga tahap. Namun hanya sosialisasi pertama pada 15 Maret 2022 yang dihadiri oleh pedagang, warga Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah didampingi kuasa hukum LBH Ansor.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan kesediaan pihaknya untuk melakukan mediasi yang akan difasilitasi Komnas HAM. Ia berharap, nantinya pemerintah kota dapat bertemu serta berdialog dengan masyarakat secara langsung guna mencapai kesepakatan bersama.

Sementara itu, Komisioner Mediasi/Mediator Hairansyah menyampaikan proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin dan Warga Pasar Batuah berupaya mencari alternatif atas penyelesaian permasalahan tersebut. Hairansyah juga mendorong Pemeritah Kota Banjarmasin melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif serta mengedepankan prinsip-prinsip HAM sebagai dasar mengambil tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.

Pramediasi yang terlaksana di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (23/06/2022) diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara. Pramediasi dihadiri oleh Koordinator Bidang Mediasi Eri Riefika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin, Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama Riski Marita dan Nathania Frisca. (AM/IW/ER)
Short link