Kabar Latuharhary

Masukan Komnas HAM dalam FGD Pembahasan RUU KUH Perdata

Komnas HAM menghadiri diskusi kelompok terfokus membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU KUH Perdata) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di Ruang Pustaka Loka Gedung Nusantara IV DPR/MPR/DPD RI pada Senin (4/7).

Hadir Komisioner Sandrayati Moniaga mewakili Komnas HAM, yang didampingi oleh Plt Kabiro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono, dalam kegiatan yang juga diikuti oleh berbagai lembaga negara dan pemerintahan. 

Dalam kesempatan itu, Sandra menyampaikan agar proses pembahasan atas RUU KUH Perdata dilakukan dengan partisipatif dan transparan. 

"Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh Keadilan yang diharapkan menjadi acuan dan pedoman dalam melakuan pembahasan dan perubahan atas RUU KUHPer," ujar Sandra.


Di sesi pembukaan, Pimpinan Komisi III DPR RI, Dr. Adies Kadir, SH menyampaikan bahwa KUH Perdata adalah produk hukum peninggalan kolonial sehingga harus diubah dan disesuaikan dengan kondisi kekinian. "Prinsip peradilan yang murah, cepat, sederhana, dan berbiaya murah, serta  berlaku utk semua, dan tidak boleh diskriminatif," kata Adies menegaskan harapannya.

Sementara itu narasumber yaitu Hakim Agung Mahkamah Agung Syamsul Maarif  menyampaikan bahwa KUH Perdata nanti akan mengakomodasi praktik terbaik, mengakomodasi teknologi informasi dan cara hidup masyarakat, dan tujuan akhir yang hendak dicapai.

Menurut Syamsul, pada 2021, 30 persen gugatan perdata dilakukan melalui e-court atau sekitar 225 ribu perkara. Hal ini menunjukkan bahwa e-court telah berjalan dan menjadi pilihan masyarakat atas peradilan yang cepat dan berbiaya murah.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, Fery Wibisono, menyampaikan harapan kepada pembuat undang-undang agar pembahasan RUU KUH Perdata mengacu pada Indeks Persaingan Global, dimana kepastian hukum menjadi indikator utama. Menurutnya, semakin lemah kepastian hukum maka semakin tidak kompetitif suatu negara sehingga akan dihindari oleh investor.

Dalam kesempatan di akhir acara, Komisioner Sandrayati Moniaga menyerahkan SNP Hak Memperoleh Keadilan kepada Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dan  Dr. Asep Iwan Iriawan dari Universitas Parahiyangan yang menjadi ahli Kemenkumham dalam penyusunan RUU KUH Perdata. (MDH)
Short link