Kabar Latuharhary

Korban Erupsi Semeru Adukan Nasib ke Komnas HAM RI

Latuharhary - Komnas HAM RI menerima audiensi tiga orang korban erupsi Gunung Semeru pada 2021 lalu. Mereka melakukan aksi protes berjalan kaki dari Lumajang ke Jakarta untuk mengadukan dampak penambangan pasir di Lumajang Jawa Timur. 


Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Fatwa Hidayah di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022) menerima kedatangan ketiga korban erupsi, yakni Pangat, M. Kholiq, dan Masbud. Ketiganya didampingi tim hukum dari LBH Damar Indonesia, Dimas dan  YLBHI, Ghozi.


Mereka menyampaikan kronologi pembuatan tanggul melintang di daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi bagian dari aktivitas penambangan pasir. Aliran lahar pada saat erupsi Gunung Semeru menjadi berbelok ke permukiman warga hingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa dan kawasan pemukiman tertimbun oleh material erupsi.


Warga mengaku telah melayangkan protes serta potensi dampak penambangan pasir ini ke berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Kabupatan Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang dan pihak lainnya, namun belum mendapat tanggapan yang konkret. 


Pada pertemuan ini juga diungkap, keadaan masyarakat Desa Sumberwuluh pasca bencana pun semakin memprihatinkan karena masih banyak warga yang belum memiliki tempat tinggal tetap dan terkatung-katung nasibnya. Ada sekitar 86 kepala keluarga (KK) di Dusun Kamar Kajang dan 27 KK di Dusun Kampung Reteng yang kehilangan tempat tinggal.


Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menilai kasus ini multidimensi karena bersinggungan dengan banyak aspek seperti kerusakan lingkungan, hukum, administrasi perizinan dan lain-lain. Komnas HAM RI menaruh perhatian serius terhadap aspek kemanusiaan, yaitu dampak terhadap warga masyarakat. Beka mencermati perlu upaya konkret dalam pemulihan masyarakat warga Desa Sumberwuluh dan daerah sekitarnya yang terdampak bencana erupsi.


“Pemulihan ini tidak hanya soal masyarakat bisa kembali melanjutkan aktivitas hidupnya namun juga memastikan ke depan tidak terjadi hal yang sama,” kata Beka.


Terkait aduan ini, Beka juga menyampaikan Komnas HAM RI akan segera menindaklanjuti melalui koordinasi berbagai pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah  guna mengumpulkan data-data faktual untuk dianalisa dan meminta keterangan semua pihak yang terlibat.


Beka juga meminta Bupati Lumajang, Kapolres Lumajang maupun Polda Jawa Timur untuk menjamin keamanan warga terdampak dan juga warga yang melakukan aksi protes karena disinyalir terdapat ancaman intimidasi. 


“Saya kira warga juga perlu dilindungi hak atas rasa amannya itu yang pertama. Kedua juga tidak ingin ada intimidasi atau ancaman fisik maupun verbal kepada seluruh warga yang sedang memperjuangkan haknya. Harus menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa memperjuangkan hak itu adalah konstitusional, itu dilindungi oleh konstitusi, semua pihak harus menjamin hak atas rasa aman, hak hidup maupun hak atas keadilan, saya kira itu yang akan dilakukan komnas HAM,” ujar Beka ketika jumpa media usai pertemuan. (AAP/IW)
Short link