Kabar Latuharhary

Pemenuhan Hak Dasar, Komnas HAM Proses Data Korban Pelanggaran HAM yang Berat Sulteng

Palu-Komnas HAM terus berupaya mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat salah satunya berkolaborasi dengan pemerintah daerah.


Komitmen tadi diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 30 Agustus 2021. Implementasi kerja sama kedua pihak pun mulai diwujudkan melalui validasi data korban.


"Pemprov bisa memberi perhatian kepada korban. Dari sisi kesehatan, segi bantuan kehidupan sehari atau mempermudah urusan yang lain. Sehingga mereka merasa ada harapan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin saat menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (12/07/2022).


Lebih lanjut, Amir mendorong pemerintah daerah untuk memiliki program-program yang dapat menjangkau dan bermanfaat bagi korban pelanggaran HAM yang berat. 


Amir juga mengingatkan kembali isu HAM perlu mendapat perhatian dan menjadi salah satu isu prioritas pemerintah daerah. Ia berharap pihaknya terus bersinergi dengan pemda untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. "Mudah-mudahan dengan komunikasi yang terbuka ini, bisa bermanfaat untuk masyarakat dan kita bersama," tutur Amir.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyampaikan komitmen dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat melalui program-program yang diinisiasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Salah satunya melalui jaminan pelayanan kesehatan gratis.


"Saya minta mereka mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Kita punya program Sadar HAM. Itu betul-betul bisa berjalan. RS (rumah sakit) perlu mengubah skema mereka. Agar warga bisa gratis berobat di Puskemas atau dimana-mana," ucap Rusdy.


Estimasi bantuan kepada korban pelanggaran HAM yang berat di Sulawesi Tengah diperkirakan mencapai 300-500 orang. Khusus Kota Palu terdapat sekira 145 orang penerima bantuan.


Program Sadar HAM Sulawesi Tengah menurut Gubernur Rusdy bakal terlaksana dengan komitmen para bupati dan kepala desa untuk memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat. Gubernur akan mengalokasikan dana APBD Rp 200 juta per tahun untuk klaim asuransi. Di bidang kesehatan, Pemprov Sulteng mengikutsertakan para korban pelanggaran HAM yang berat dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sesuai data dari Komnas HAM yang telah divalidasi.


Untuk meningkatkan kesejahteraan korban, Dinas Sosial setempat akan memastikan bahwa korban HAM yang berat terdata sebagai kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan. 


Gubernur Rusdy didampingi jajaran Pemprov Sulteng, antara lain Kepala Dinas Kesehatan dr. Komang Adi Sujendra, Kepala Dinas Sosial Hasbiah Zainong, Karo Administrasi Pimpinan Edy Lesnusa, Tim Ahli Gubernur Bidang Investasi dan Fiskal Rony Tanusaputra dan Andika, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono, Tim Ahli Gubernur Bidang Perkebunan dan SDA Hamdin. (AM/IW)
Short link