Kabar Latuharhary

Komnas HAM Menghadirkan Kebenaran Alternatif

Menteri Luar Negeri periode 2001-2004 dan 2004-2009, Noer Hassan Wirajuda, menjadi pembicara dalam kuliah umum hak asasi manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada Rabu (3/8). Dalam kesempatan itu, Hassan menyampaikan materi tentang "Kilas Balik Komnas HAM dan Tantangan dalam Mendokumentasikan Kiprah Komnas HAM."

 Acara diadakan dalam rangka 29 tahun Komnas HAM yang didirikan pada 7 Juni 1993. Selain itu, sebagai bagian dari pendokumentasian kerja-kerja serta sejarah Komnas HAM yang dikelola melalui program Pusat Sumber Daya HAM Nasional (Pusdahamnas).

 Hassan menekankan bahwa Komnas HAM sejak awal hadir untuk memberikan kebenaran alternatif, agar kebenaran tidak dimonopoli oleh penguasa. Dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM, Komnas HAM mampu tampil menyampaikan fakta HAM dan kebenaran, kata Hassan.

Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa tantangan Komnas HAM dalam setiap periode berbeda-beda karena terkait dengan konteks. Maka dari itu, sambut Taufan, pendokumentasian atas kiprah Komnas HAM menjadi sangat penting. "Melalui program Pusdahamnas, kami akan menata data dan informasi HAM sehingga menjadi lebih baik dan terintegrasi," ujar Taufan Damanik.

 Dalam paparannya selama kurang lebih satu jam yang dimoderatori oleh Mimin Dwi Hartono, Hassan yang menjadi salah satu pemrakarsa berdirinya Komnas HAM menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh gerakan HAM akan selalu ada. Hal ini terutama oleh sikap dan perilaku human wrong, yaitu mereka yang mengabaikan etika, moral, hukum, dan HAM. Maka, menurut Hassan, tantangan Komnas HAM akan selalu ada, mungkin sampai peradaban berakhir.


Dalam konteks ini, lanjut Hassan, Komnas HAM yang didirikan pada 7 Juni 1993 bekerja dalam situasi yang otoritarian. Namun kerja para anggota Komnas HAM pada awal periode mampu membuktikan Komnas HAM sebagai lembaga yang kredibel dan disegani oleh penguasa. Sementara setelah reformasi, Komnas HAM berada dalam situasi yang lebih demokratis, meskipun ketidakpatuhan atas HAM masih terus terjadi.

 Pada 1989, Hassan yang terlibat dalam diplomasi HAM internasional, menyusun kertas kebijakan yang berisi enam rekomendasi. "Salah satu rekomendasinya adalah membentuk Komnas HAM, yang kemudian disetujui pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993," ujar Hassan.



 Menurutnya, Komnas HAM sejak awal periode telah mampu memberikan kebenaran alternatif di tengah dominasi kebenaran oleh penguasa. "Posisi ini harus terus dijalankan Komnas HAM meskipun dalam menjalankan tugasnya harus tetap humble dan pandai berdiplomasi dalam berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga. Dengan begitu, rekomendasi Komnas HAM akan lebih efektif," jelas Hassan.

 Pada akhir acara, Komisioner Sandra Moniaga memberikan apresiasi yang tulus pada Hassan  Wirajuda. "Apa yang disampaikan Pak Hassan semakin melengkapi sejarah berdirinya Komnas HAM sehingga sangat menginspirasi. Data dan informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti," ujar Sandra menutup acara. (MDH)

Short link