
Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM
dalam hal ini Bagian Dukungan Penyuluhan bersama dengan Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah melaksanakan
Diseminasi HAM dengan tema: “Kewajiban Negara dalam Pemulihan
Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat pada tanggal 25 Agustus 2022 secara
daring. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepakatan
yang dilakukan Komnas HAM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor :
006/M0U-KH/VIII/2021 dan Nomor : 183.2/63/PEMPROV/2021 Tentang Pemberian
Bantuan Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Provinsi
Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui, kegiatan
dihadiri berbagai kalangan yang terdiri dari perwakilan Pemprop, Pemkab, Pemkot,
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kalangan
akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan dan dari internal
Komnas HAM. Kepala Kantor
Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedy Askari memberikan sambutan
dilanjutkan dengan pembukaan yang oleh Plt. Sesjen Komnas HAM Aris
Wahyudi.
Dalam sambutannya Dedy menyampaikan
bahwa penting untuk mengetahui instrumen hukum nasional maupun internasional
terkait penyelesaian pelanggaran HAM, SNP dapat menjadi pegangan dalam
pemenuhan hak korban terutama di Sulteng.
Sementara, Plt. Sesjen Komnas HAM menyampaikan bahwa Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng dapat menjadi role model dan piloting dalam SNP pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu, bukan saja pemulihan namun juga pengakuan sebagai pemenuhan hak atas keadilan dan jaminan tidak berulang kembali. Perlu ada tindak lanjut sehingga Palu bisa menjadi kota HAM terutama untuk pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin bertindak sebagai narasumber. Di dalam diseminasi ini, Komnas HAM menyampaikan tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pelanggaran HAM yang Berat untuk dapat digunakan sebagai landasan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota untuk membuat inisiatif kebijakan bagi pemenuhan hak-hak para korban sehingga tidak terbatas hanya pada program yang ada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Amiruddin menegaskan bahwa SNP berisi prinsip-prinsip universal yang berlaku baik untuk penyelesaian secara pengadilan maupun non pengadilan. “Prinsip-prinsip yang ada didalam SNP dapat digunakan untuk berdinamika dengan tim yang dibentuk oleh presiden “, pungkas Amiruddin. Komnas HAM perlu mendorong penyelesaian ini baik secara yudisial dan non yudisial. Proses non yudisial tidak menghilangkan proses yudisial karena UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang ada. Dalam diskusi ini hadir narasumber lain yaitu Ridha Saleh, staf ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Laela Lamasituju dari Solidaritas Keluarga Korban (SKP) HAM, Dr.Virgayani Fattah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Adrianus Abiyoga bertindak sebagai moderator di dalam diseminasi ini.
Penulis: Sasanti Amisani
Editor: Liza Yolanda
Short link