Kabar Latuharhary

Komnas HAM Kenalkan Mahasiswa UI tentang Hak Berpendapat dan Berekspresi

Jakarta - Nilai-nilai hak asasi manusia harus ditumbuhkembangkan dan diinternalisasikan ke seluruh anak bangsa.

Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Aris Wahyudi saat membuka secara virtual Pengenalan Kelembagaan Komnas HAM dan Diskusi Tematik “Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Ruang Publik” yang diselenggarakan Bidang Humas Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Komnas HAM RI bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis (13/9/2022).

Pengenalan Kelembagaan Komnas HAM ini juga sebagai upaya meningkatkan interaksi lembaga dan penyebarluasan wawasan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat luas. Salah satunya kalangan orang muda generasi milenial, yaitu mahasiswa. 



“Kesadaran dan pemahaman Hak Asasi Manusia di masyarakat lebih baik sehingga dapat memperkuat pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia bagi bangsa Indonesia,” ujar Sesjen.


Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI Prof. Dr. Drs. Semiarto Aji Purwanto, M.Si. berharap melalui kegiatan pengenalan kelembagaan dari Komnas HAM bisa memberi pendalaman tentang konsep dan nilai-nilai hak asasi manusia serta penegakan hak asasi manusia.


Kegiatan ini sebagai upaya Komnas HAM RI mendiseminasikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. SNP ini diterbitkan sebagai penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. Standar dan norma-norma HAM berikut pembatasannya diharapkan lebih mudah dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor-aktor terkait melalui SNP.



Salah satu yang disinggung dalam diskusi tematik terkait Kondisi Hak atas Kebebasan Berpendapat dan  Berekspresi di Indonesia. Penyuluh HAM yang juga merupakan Koordinator Bidang Humas Komnas HAM RI Kurniasari Novita Dewi mengungkapkan bahwa Komnas HAM menerima 108 pengaduan terkait UU ITE dalam kurun waktu 2016 – 2021.  


Tak hanya itu, ia juga menjabarkan tipologi kasus terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi yang ditangani Komnas HAM  periode 2020-2021, di antaranya kriminalisasi, intimidasi dan ancaman, serangan hoax, serangan digital, serangan buzzer, penghalangan penyampaian  pendapat, ujaran kebencian, dan pembatasan akses keadilan kepada kelompok korban antara lain jurnalis, individu, akademisi, aktivis, mahasiswa, media pemberitaan dan influencer.



Narasumber lain dalam diskusi tematik ini, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI Prof. Dr. Drs. Semiarto Aji Purwanto, M.Si. yang juga merupakan Guru Besar Antropologi mengatakan kebebasan berbicara di ruang publik di Indonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya yang dianut masyarakat. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebebasan berbicara jaman Order Baru dulu jauh berbeda dengan jaman sekarang. “Dulu media dikontrol oleh pemerintah dan belum adanya media swasta, jadi TVRI dan RRI hanya menyampaikan informasi dari atas kebawah dari pemerintah ke masyarakat,” ujar Prof. Semiarto.


Ia juga memaparkan fenomena di era digital bahwa penggunaan internet dan berbagai platform media sosial yang meluas memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, bahkan berkampanye. Tak hanya itu, saat ini banyak isu-isu yang beredar kemudian viral akibatnya banyak orang tidak peduli dengan benar atau salah isu tersebut sehingga menimbulkan hoaks. (AAP/IW)


Untuk dapat mengunduh SNP Nomor 5 melalui tautan berikut:

https://bit.ly/SNPEkspresi_KOMNASHAM

Short link