Kabar Latuharhary

Meningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Kabar Latuharhary - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia kepada warga negara. Hal itu telah dimandatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Untuk menghasilkan informasi yang valid, PPID Komnas HAM melakukan evaluasi secara berkala untuk menghasikan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

“Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi,” kata Mimin Dwi Hartono, Plt. Kabiro Dukungan Pemajuan HAM.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Tahunan PPID Komnas HAM TA 2022. Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Santika, Depok (11/10/2022). Hadir dalam acara itu Tenaga Pendukung Administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Sulastio, Koordinator PPID Bawaslu RI, Muhamad Taufik, Koorditator Bidang Dukungan Penyuluhan, Hari Reswanto,  serta Staf Pelaksana dan Pendukung PPID baik Pusat maupun Perwakilan


Evaluasi PPID merupakan bagian dari tanggung jawab Badan Publik. Hal ini ditegaskan dalam UU KIP Pasal 12 yang menyebutkan bahwa  setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, serta jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi.

Dalam kesempatan itu, PPID Komnas HAM mengundang PPID dari Bawaslu. PPID Bawaslu diundang untuk berbagi informasi terkait pengelolaan PPID di Bawaslu yang telah dikelola dengan baik. Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan proses pegelolaan PPID  dari tingkat Provinsi dan Pusat. Melalui diskusi ini diharapkan PPID Komnas HAM dapat mengadopsi praktik baik dari PPID Bawaslu.

Beberapa hal yang dibahas diantaranya terkait proses pembangunan keterbukaan informasi di Bawaslu, proses pelayanan e-PPID, pengelolaan informasi dan data secara digital, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, rencana kerja integrasi dan informasi, serta inovasi yang dilakukan untuk mengembangkan PPID.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menanyakan beberapa hal kepada narasumber. Diantaranya adalah Feri, yang menanyakan terkait sistem keamanan digital di tengah maraknya peretasan saat ini, Niken, yang menanyakan terkait pengembangan kapasitas pegawai PPID di Bawaslu, serta Siska yang menanyakan hal terkait irisan deskripsi pekerjaan Humas dan PPID.

Menjawab pertanyaan peserta, Sulastio menyampaikan bahwa saat ini, PPID Bawaslu berada dibawah naungan Pusdatin bersama layanan lainnya. Hal ini berfungsi antara lain untuk melindungi keamanan data, karena terdapat banyak lapisan keamanan yang dibuat agar tidak mudah diretas. Celah peretasan masih ada. Namun, untuk memperkecil celah tersebut PPID Bawaslu juga bekerjasama dengan BSSN dan BIN sebagai upaya mencegah peretasan.

Menambahkan, Taufik mengatakan bahwa isu peretasan yang saat ini tengah terjadi juga menjadi perhatian di PPID Bawaslu. FGD dilakukan beberapa kali sebagai upaya untuk mencari solusi untuk memperkecil celah peretasan. 

Terkait pengembangan kapasitas pegawai PPID dan irisan kerja, lanjut Taufik, dilakukan melalui proses kolaborasi dengan Biro Hukum, Humas, dan Anggaran. Mayoritas pegawai PPID adalah IT, kolaborasi ini sangat penting untuk menjawab persoalan-persoalan terkait pelayanan PPID. 

Menutup diskusi, Mimin menyampaikan bahwa proses integrasi yang dilakukan, bukanlah menghilangkan sebuah bagian, melainkan mengkoordinasikan bagian-bagian itu untuk dikolaborasikan sehingga menghasilkan inovasi-inovasi baru untuk menunjang kemajuan KIP.

 

Penulis : Feri Lubis

Editor : Liza Yolanda

Short link