Kabar Latuharhary

Praktik Bisnis Wajib Implementasikan Prinsip HAM

Latuharhary-Sektor bisnis mempunyai keterkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia. 

“Di balik laju pesat sektor bisnis, tersembunyi persoalan kesejahteraan terutama pekerjanya atau mitranya jika dilakukan dengan tidak mempertimbangkan hak asasi manusia,” jelas Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum Filsafat dan Etika Administrasi: Implementasi HAM dalam Perspektif Etika dan Praktik Bisnis, Senin (5/12/2022). 

Dalam dunia bisnis, ujar Atnike, penting menerapkan prinsip HAM, karena seringkali dalam praktik bisnis muncul pelanggaran HAM. Terlebih, dalam hukum nasional, korporasi tidak memiliki kewajiban yang sama dalam HAM dengan pemerintah.

“Negara adalah pihak yang memastikan HAM terlindungi. Indonesia sudah menandatangani konvensi-konvensi terkait HAM, sehingga negara harus memastikan hak-hak yang diatur dalam konvensi tersebut terlindungi dan terpenuhi,” tegas Atnike. 



Atnike menyebutkan tiga prinsip tanggung jawab bisnis dalam HAM, yaitu tanggung jawab utama dalam pelindungan HAM ketika sektor bisnis bekerja, tanggung jawab sektor bisnis untuk menghormati HAM, serta dalam praktik bisnis dan HAM, korban dan masyarakat  memiliki akses untuk pemenuhan.  

Sebagai bentuk penghormatan HAM, idealnya pihak korporasi memasukkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan atau aturan internalnya dan perusahaan harus  mempertimbangkan standar dan informasi tambahan terkait HAM dalam keberlangsungannya.

“Korporasi bisa terjebak pada cannibal competition jika hanya berorientasi profit tanpa tunduk pada HAM. HAM adalah good living condition bukan hanya profit,” tutur Atnike. (SP/IW)

Short link