Kabar Latuharhary

Implementasi UU TPKS, Komnas HAM Optimistis Ada Jaminan Pelindungan dan Keadilan Bagi Korban

Jakarta-Komnas HAM berkomitmen mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu isu yang menjadi perhatian Komnas HAM mengenai kekerasan seksual.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigoro menyoroti kekerasan seksual kerap terjadi di berbagai ranah. "Baik di dalam ranah privat di dalam keluarga maupun di ranah publik di berbagai ranah ranah," jelasnya saat menjadi narasumber Seminar: “Kolaborasi Wujudkan Implementasi Undang-Undang TPKS” yang diselenggarakan oleh PW Fatayat NU Provinsi Lampung, Senin (5/12/2022). 

Pada kesempatan tersebut, Atnike menyampaikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang selama ini dinantikan oleh banyak pihak, memberikan kepastian hukum untuk penanganan kekerasan seksual yang berorientasi untuk melindungi korban dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut, kehadiran UU TPKS memberikan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan apabila tindak kekerasan seksual terjadi. 

UU TPKS tidak hanya memberikan pelindungan tetapi juga upaya atau jaminan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selama ini dinantikan oleh banyak pihak, menurut Atnike, memberikan kepastian hukum untuk penanganan kekerasan seksual yang berorientasi untuk melindungi korban dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Atnike juga menilai, kehadiran UU TPKS memberikan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan apabila tindak kekerasan seksual terjadi.

"UU TPKS juga memberikan jaminan bahwa korban dan pelapor berhak menerima perlindungan dari aparat kepolisian dan juga melindungi korban dan pelapor dari kemungkinan ancaman dari pelaku maupun pihak-pihak lain yang ingin menghalang-halangi upaya pencarian keadilan," terang Atnike.

Lebih lanjut, Atnike menegaskan, UU TPKS tidak hanya memberikan perlindungan tetapi juga upaya-upaya atau jaminan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. "Dalam UU TPKS disebutkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak-hak. Mulai dari hak untuk ditangani, hak mendapatkan perlindungan dan hak atas pemulihan," ucapnya.

UU TPKS merupakan salah satu bentuk Komitmen Negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga mengatur pemberian dukungan bantuan psikologi perawatan medis hingga upaya-upaya untuk menghapus konten-konten yang mendiskreditkan korban di internet. (AM/IW)
Short link