Kabar Latuharhary

Komnas HAM Menjaga Jurnalisme yang Berprinsip HAM

Jakarta-Teknologi baru mengubah jurnalisme dan menghadirkan tantangan bagi implementasi hak asasi manusia yang mendasar.

“Profesi jurnalisme sejak dahulu kala mendapatkan tantangan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya dalam mendapatkan dan menyebarkan informasi untuk kepentingan publik. Jurnalisme masuk dalam  hak asasi manusia karena memberikan akses atas informasi,” tutur Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam sambutannya di Talkshow Kick Off dengan judul “ Jurnalisme di Bawah Pengepungan Digital Siege”, Jumat (9/12/2022). 

Kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers merupakan salah satu hak yang penting dan mendukung hak-hak lain, seperti hak atas privasi dan non-diskriminasi.  Di satu sisi, kondisi ini memberikan peluang baru sekaligus berpotensi menjadi ancaman. 

“Jurnalisme di era cengkeraman digital juga mengalami tekanan. Ketika media tidak bisa menjaga integritas, mendorong demokrasi lebih baik sebaliknya menyebarkan disinformasi merupakan dampak negatif dari disrupsi teknologi,” kata Atnike.

Fenomena lainnya, disrupsi di tengah dunia jurnalisme akibat internet. Satu sisi, semakin banyak warga yang bisa menjadi jurnalis secara independen, media jurnalis tumbuh dengan baik, tidak sesulit dahulu dalam  menumbuhkan industri media.  Sisi lainnya, jurnalis mengalami disrupsi negatif. Lantaran seringkali kebebasan dalam memproduksi informasi oleh jurnalis tidak diikuti kualitas berita yang baik karena ada kompetisi yang berorientasi profit.

“Jika media menyebarkan misinformasi bukan informasi yang dibutuhkan maka terjadi disrupsi negatif  terhadap  media itu sendiri. Sudah seharusnya media menjaga integritas  dalam menyampaikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat,” kata Atnike. 

Atnike juga menyoroti tidak adanya lembaga atau instansi yang melindungi kerja jurnalisme di Indonesia sehingga hak atas informasi akan terancam.

Dalam kegiatan ini Ketua komnas HAM RI  juga melakukan sosialisasi Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dirumuskan Komnas HAM. SNP kebebasan berpendapat dan berekspresi ini merupakan instrumen yang disusun Komnas HAM untuk mendukung perlidungan dan penegakan HAM, terutama hak kebebasan berbendapat dan berekspresi. 

Hadir pula narasumber lainnya, antara lain Head of Governement Affairs and Public Policy Youtube Danny Ardianto, Direktur Jenderal  Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, dan Center for Digital Society (CFDS) UGM Novi Kurnia. (SP/IW)
Short link